Langkah-Langkah Mengurus Balik Nama Sertifikat Rumah dengan Mudah Mengurus balik nama sertifikat rumah bisa terasa rumit jika belum pernah melakukannya. Namun, dengan memahami prosedur yang benar, proses ini bisa berjalan lancar tanpa hambatan
Apa Itu Balik Nama Sertifikat Rumah?
Balik nama sertifikat adalah proses mengubah nama pemilik pada sertifikat tanah atau rumah ke nama pemilik baru. Ini biasanya dilakukan setelah transaksi jual beli rumah, hibah, atau warisan. Proses ini penting karena memastikan status kepemilikan yang sah secara hukum.
Syarat Dokumen untuk Balik Nama Sertifikat Rumah
Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 25 No. Unit 33 2 BR
Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta
Apartemen Strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stasiun LRT Ciracas LRT City Ciracas Tower Azure lantai 25 No Unit 33 2...
Sebelum mengurus balik nama, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen berikut:
- Sertifikat tanah asli
- Akta jual beli (AJB) dari notaris atau PPAT
- Fotokopi KTP & NPWP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- SPPT PBB terbaru dan bukti lunas pajak
- BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang sudah dibayar
Surat kuasa (jika dikuasakan)
Jika semua dokumen ini sudah lengkap, kamu bisa langsung mengajukan permohonan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Baca juga : SPH Tanah pengertian
Langkah-Langkah Mengurus Balik Nama Sertifikat Rumah