4. Proses Verifikasi dan Pengukuran Tanah
Jika diperlukan, BPN akan melakukan pengecekan fisik dan pengukuran ulang tanah untuk memastikan keabsahan sertifikat. Namun, ini tidak selalu diperlukan jika sertifikat sudah lengkap dan tidak ada sengketa.
5. Penerbitan Sertifikat Baru
Setelah semua proses selesai, BPN akan menerbitkan sertifikat rumah dengan nama pemilik baru. Waktu yang dibutuhkan bervariasi, biasanya antara 1 hingga 6 bulan tergantung kondisi dan kebijakan di masing-masing daerah.
Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 26 No. Unit 46 2 BR-2
Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta
Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 26 No Unit 46 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jak...
Tips Agar Proses Balik Nama Sertifikat Lancar
- Pastikan semua pajak sudah lunas sebelum mengajukan permohonan
- Gunakan jasa notaris/PPAT jika ingin lebih praktis
- Simpan semua bukti pembayaran untuk menghindari kendala administrative
- Hindari calo, urus langsung ke BPN agar tidak terkena biaya tambahan yang tidak resmi
Jika kalian mencari rumah dijual di sekitar Anda, gunakan Jitu Property! Tersedia juga di Google Play Store dan Apple App Store.