Langkah-Langkah Mengurus Balik Nama Sertifikat Rumah dengan Mudah Mengurus balik nama sertifikat rumah bisa terasa rumit jika belum pernah melakukannya. Namun, dengan memahami prosedur yang benar, proses ini bisa berjalan lancar tanpa hambatan
Apa Itu Balik Nama Sertifikat Rumah?
Balik nama sertifikat adalah proses mengubah nama pemilik pada sertifikat tanah atau rumah ke nama pemilik baru. Ini biasanya dilakukan setelah transaksi jual beli rumah, hibah, atau warisan. Proses ini penting karena memastikan status kepemilikan yang sah secara hukum.
Syarat Dokumen untuk Balik Nama Sertifikat Rumah
Sebelum mengurus balik nama, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen berikut:
- Sertifikat tanah asli
- Akta jual beli (AJB) dari notaris atau PPAT
- Fotokopi KTP & NPWP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- SPPT PBB terbaru dan bukti lunas pajak
- BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang sudah dibayar
Surat kuasa (jika dikuasakan)
Jika semua dokumen ini sudah lengkap, kamu bisa langsung mengajukan permohonan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Baca juga : SPH Tanah pengertian
Dijual Unit LRT City Tower Azure lantai 24 No. Unit 40 2 BR Corner
Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta
Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 24 No Unit 40 2 BR Corner Apartemen strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stas...
Langkah-Langkah Mengurus Balik Nama Sertifikat Rumah
alt= 'Langkah-Langkah Mengurus Balik Nama Sertifikat Rumah Dengan Mudah' src= 'https://www.jituproperty.com/assets/images/wait2.webp' data-
1. Datangi Kantor BPN Setempatclass = ' photo '
Kunjungi kantor BPN sesuai lokasi properti. Jika ragu, kamu bisa mengecek lokasi kantor BPN melalui situs resmi ATR/BPN atau datang langsung ke kantor desa untuk informasi lebih lanjut.
2. Mengajukan Permohonan Balik Nama
Setelah tiba di BPN, ajukan permohonan balik nama dengan menyerahkan semua dokumen yang sudah disiapkan. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen sebelum memberikan formulir permohonan yang perlu kamu isi.
3. Membayar Biaya Administrasi
Kamu akan diminta membayar biaya balik nama sesuai ketentuan yang berlaku. Biaya ini bervariasi tergantung pada lokasi dan nilai tanah. Sebagai gambaran, biasanya biaya balik nama dihitung berdasarkan rumus berikut
Dijual Unit LRT City Tower Azure lantai 24 No. Unit 40 2 BR Corner
Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta
Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 24 No Unit 40 2 BR Corner Apartemen strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stas...
Biaya = (Nilai Tanah per m² × Luas Tanah) / 1.000
Pastikan kamu meminta bukti pembayaran sebagai tanda transaksi yang sah.
4. Proses Verifikasi dan Pengukuran Tanah
Jika diperlukan, BPN akan melakukan pengecekan fisik dan pengukuran ulang tanah untuk memastikan keabsahan sertifikat. Namun, ini tidak selalu diperlukan jika sertifikat sudah lengkap dan tidak ada sengketa.
5. Penerbitan Sertifikat Baru
Setelah semua proses selesai, BPN akan menerbitkan sertifikat rumah dengan nama pemilik baru. Waktu yang dibutuhkan bervariasi, biasanya antara 1 hingga 6 bulan tergantung kondisi dan kebijakan di masing-masing daerah.
Tips Agar Proses Balik Nama Sertifikat Lancar
Dijual Unit LRT City Tower Azure lantai 24 No. Unit 40 2 BR Corner
Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta
Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 24 No Unit 40 2 BR Corner Apartemen strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stas...
- Pastikan semua pajak sudah lunas sebelum mengajukan permohonan
- Gunakan jasa notaris/PPAT jika ingin lebih praktis
- Simpan semua bukti pembayaran untuk menghindari kendala administrative
- Hindari calo, urus langsung ke BPN agar tidak terkena biaya tambahan yang tidak resmi
Jika kalian mencari rumah dijual di sekitar Anda, gunakan Jitu Property! Tersedia juga di Google Play Store dan Apple App Store.