first-page
  • Erlina
  • 25 Februari 2025

Orang Asing Memiliki Tanah di Indonesia: Apakah Legal ?

Banyak orang bertanya, apakah orang asing memiliki tanah di Indonesia itu legal? Aturan di Indonesia cukup ketat untuk menjaga hak masyarakat lokal. Namun, ada beberapa cara yang memungkinkan orang asing memiliki tanah secara legal.

Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang bisa memiliki tanah dengan Hak Milik. Namun, orang asing tetap bisa memiliki properti dengan cara lain.

Cara Orang Asing Bisa Memiliki Properti di Indonesia

  • Hak Pakai: Orang asing bisa memiliki properti dengan Hak Pakai hingga 30 tahun dan diperpanjang sampai 80 tahun.
  • Hak Guna Bangunan (HGB): Jika mendirikan perusahaan di Indonesia, seperti PT PMA, orang asing bisa mendapatkan Hak Guna Bangunan.
  • Sewa Jangka Panjang: Cara paling umum, yaitu menyewa tanah atau properti dari pemilik lokal untuk jangka waktu tertentu.
Orang Asing Memiliki Tanah di Indonesia: Apakah Legal ?

Syarat Orang Asing Memiliki Properti

  • Memiliki izin tinggal resmi (KITAS atau KITAP).
  • Membeli properti dengan nilai minimum sesuai aturan pemerintah.
  • Tidak menggunakan properti untuk bisnis tanpa izin khusus.

Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Aturan Bisa Berubah: Kebijakan kepemilikan tanah untuk orang asing bisa berubah kapan saja jadi perhatikanlah undang-undang yang berlaku.
  • Nominee atau Perantara WNI: Menggunakan nama WNI sebagai pemilik tanah berisiko tinggi dan ilegal.
  • Lokasi Terbatas: Tidak semua wilayah Indonesia terbuka agar orang asing memiliki tanah.

Jadi, meskipun orang asing tidak bisa memiliki tanah dengan Hak Milik, mereka tetap bisa memiliki properti dengan cara legal seperti Hak Pakai, HGB, atau sewa. Untuk investasi yang aman, penting untuk memahami aturan yang berlaku dan berkonsultasi dengan ahli hukum. Untuk info seputar tanah dan properti lainnya kunjungi website Jitu Property atau download aplikasinya di sini.

Berita Terkait

Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 26 No. Unit 7 Tipe Studio

Jalan Dukuh Pinggir II, RT 11/RW 05, Depok, Jawa Barat

IDR 507 jt

Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 26 No Unit 7 Tipe Studio Apartment Nempel Stasiun LRT Cibubur Cukup Booking 5jt Cicilan 2jt an...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 9 No. Unit 2 Tipe Studio

Jalan Dukuh Pinggir II, RT 11/RW 05, Depok, Jawa Barat

IDR 507 jt

Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 9 No Unit 2 Studio A Apartment Nempel Stasiun LRT Cibubur Cukup Booking 5jt Cicilan 2jt an Hi ...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 26 No. Unit 28 Tipe Studio

Jalan Dukuh Pinggir II, RT 11/RW 05, Depok, Jawa Barat

IDR 507 jt

Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 26 No Unit 28 Tipe Studio Apartment Nempel Stasiun LRT Cibubur Cukup Booking 5jt Cicilan 2jt a...

Bisa Nego Dijual
Ads