1. Datangi Kantor BPN Setempatclass = ' photo '
Kunjungi kantor BPN sesuai lokasi properti. Jika ragu, kamu bisa mengecek lokasi kantor BPN melalui situs resmi ATR/BPN atau datang langsung ke kantor desa untuk informasi lebih lanjut.
2. Mengajukan Permohonan Balik Nama
Setelah tiba di BPN, ajukan permohonan balik nama dengan menyerahkan semua dokumen yang sudah disiapkan. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen sebelum memberikan formulir permohonan yang perlu kamu isi.
Gateway Park Apartment (1 BR) Lantai 2 Nomor unit 9
Jln. Kapin Raya, Bekasi, Jawa Barat
LRT City Jatibening Gateway Park Type 1 BR 8 No Unit 9 View South Mall Gateway Park merupakan Kawasan hunian masa depan dengan kon...
3. Membayar Biaya Administrasi
Kamu akan diminta membayar biaya balik nama sesuai ketentuan yang berlaku. Biaya ini bervariasi tergantung pada lokasi dan nilai tanah. Sebagai gambaran, biasanya biaya balik nama dihitung berdasarkan rumus berikut
Biaya = (Nilai Tanah per m² × Luas Tanah) / 1.000
Pastikan kamu meminta bukti pembayaran sebagai tanda transaksi yang sah.