first-page
  • Jitu Property
  • 28 Februari 2023
  • 1175

Perbedaan Antara Sertifikat SHM dan SHGB

Perbedaan SHM dan SHGB

Sertifikat SHM (Sertifikat Hak Milik) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah dua jenis sertifikat kepemilikan tanah yang umum digunakan di Indonesia. Meskipun keduanya memberikan hak kepemilikan atas tanah, namun terdapat perbedaan signifikan antara keduanya. Berikut adalah perbedaan antara SHM dan SHGB :

Hak atas tanah yang diberikan pada sertifikat SHM dan SHBB

SHM memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan yang berada di atasnya. Pemilik SHM memiliki hak mutlak untuk menguasai, mengalihkan, dan menggunakan tanah tersebut sesuai dengan kehendaknya, selama tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, SHGB memberikan hak guna bangunan atas tanah selama jangka waktu tertentu, yaitu 20 hingga 30 tahun, tergantung dari perjanjian antara pemilik tanah dan pihak yang menggunakan tanah. Pemilik SHGB hanya memiliki hak untuk membangun, memperbaiki, dan menggunakan bangunan di atas tanah selama masa berlaku sertifikat, namun tidak memiliki hak untuk menguasai atau mengalihkan hak atas tanah tersebut.

Proses perolehan sertifikat SHM dan SHBB

Untuk memperoleh SHM, pemilik tanah harus mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Proses penerbitan SHM meliputi serangkaian verifikasi, penelitian, dan pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah yang dilakukan oleh BPN. Setelah proses verifikasi selesai dan dokumen dinyatakan lengkap dan sah, maka pemilik tanah akan diberikan sertifikat SHM.

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 29 Unit 7 Suite B

Jl. MH. Thamrin No.63, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 1,187 M

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 29 No unit 7 Suite B Tower pertama draped 4 tower Saffron Residence di CENTERRA ...

Bisa Nego Dijual
Ads

Sementara itu, proses penerbitan SHGB melibatkan perjanjian antara pemilik tanah dengan pihak yang akan menggunakan tanah tersebut. Pemilik tanah dan pihak yang akan menggunakan tanah akan menyepakati jangka waktu, nilai sewa, serta syarat dan ketentuan lainnya. Setelah perjanjian disepakati, maka pihak yang akan menggunakan tanah akan mengajukan permohonan SHGB kepada BPN. Setelah proses verifikasi selesai dan perjanjian dianggap sah, maka SHGB akan diterbitkan.

Biaya dan kewajiban sertifikat SHM dan SHBB

Biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh SHM biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan biaya untuk memperoleh SHGB. Hal ini dikarenakan proses penerbitan SHM melibatkan penelitian dan pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah yang lebih ketat dan cermat.

Pemilik SHM memiliki kewajiban untuk membayar pajak tanah dan bangunan setiap tahunnya, serta memastikan bahwa tanah tersebut tidak digunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Sementara itu, pemilik SHGB memiliki kewajiban untuk membayar sewa atas penggunaan tanah setiap tahunnya.

Dalam memilih antara SHM dan SHGB, pemilik tanah perlu mempertimbangkan tujuan kepemilikan.

Berita Terkait

The Lagoon Park Tipe Alora Blok E1 No. 25 Kab. Bogor

Lagoon Park (Alora) Blok E1 No. 25

1,323 M

The Lagoon Park Alora Blok E1 No 25 Tipe 69 Luas Bangunan 69 Luas Tanah 78 3 Kamar Tidur 2 Kamar Mandi

Bisa Nego Dijual
Ads

The Lagoon Park E7 No. 49 Tipe Evia Kab. Bogor Jawa Barat

Lagoon Park (Evia) E7 No. 49

859,09 jt

The Lagoon Park Evia E7 No 49 Tipe 40 Luas Bangunan 60 Luas Tanah 40 2 Kamar Tidur 1 Kamar Mandi

Bisa Nego Dijual
Ads

The Lagoon Park E8 No. 6 Tipe Evia Kab. Bogor Jawa Barat

Lagoon Park (Evia) E8 No. 6

845,1 jt

The Lagoon Park Evia E8 No 6 Tipe 40 Luas Bangunan 60 Luas Tanah 40 2 Kamar Tidur 1 Kamar Mandi

Bisa Nego Dijual
Ads