first-page
  • Jitu Property
  • 28 Februari 2023
  • 1180

Perbedaan Antara Sertifikat SHM dan SHGB

Perbedaan SHM dan SHGB

Sertifikat SHM (Sertifikat Hak Milik) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah dua jenis sertifikat kepemilikan tanah yang umum digunakan di Indonesia. Meskipun keduanya memberikan hak kepemilikan atas tanah, namun terdapat perbedaan signifikan antara keduanya. Berikut adalah perbedaan antara SHM dan SHGB :

Hak atas tanah yang diberikan pada sertifikat SHM dan SHBB

SHM memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan yang berada di atasnya. Pemilik SHM memiliki hak mutlak untuk menguasai, mengalihkan, dan menggunakan tanah tersebut sesuai dengan kehendaknya, selama tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, SHGB memberikan hak guna bangunan atas tanah selama jangka waktu tertentu, yaitu 20 hingga 30 tahun, tergantung dari perjanjian antara pemilik tanah dan pihak yang menggunakan tanah. Pemilik SHGB hanya memiliki hak untuk membangun, memperbaiki, dan menggunakan bangunan di atas tanah selama masa berlaku sertifikat, namun tidak memiliki hak untuk menguasai atau mengalihkan hak atas tanah tersebut.

Proses perolehan sertifikat SHM dan SHBB

Untuk memperoleh SHM, pemilik tanah harus mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Proses penerbitan SHM meliputi serangkaian verifikasi, penelitian, dan pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah yang dilakukan oleh BPN. Setelah proses verifikasi selesai dan dokumen dinyatakan lengkap dan sah, maka pemilik tanah akan diberikan sertifikat SHM.

Sementara itu, proses penerbitan SHGB melibatkan perjanjian antara pemilik tanah dengan pihak yang akan menggunakan tanah tersebut. Pemilik tanah dan pihak yang akan menggunakan tanah akan menyepakati jangka waktu, nilai sewa, serta syarat dan ketentuan lainnya. Setelah perjanjian disepakati, maka pihak yang akan menggunakan tanah akan mengajukan permohonan SHGB kepada BPN. Setelah proses verifikasi selesai dan perjanjian dianggap sah, maka SHGB akan diterbitkan.

Biaya dan kewajiban sertifikat SHM dan SHBB

Biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh SHM biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan biaya untuk memperoleh SHGB. Hal ini dikarenakan proses penerbitan SHM melibatkan penelitian dan pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah yang lebih ketat dan cermat.

Pemilik SHM memiliki kewajiban untuk membayar pajak tanah dan bangunan setiap tahunnya, serta memastikan bahwa tanah tersebut tidak digunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Sementara itu, pemilik SHGB memiliki kewajiban untuk membayar sewa atas penggunaan tanah setiap tahunnya.

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 23 No. Unit 35 2 BR

Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 891 jt

Apartemen Strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stasiun LRT Ciracas LRT City Ciracas Tower Azure lantai 23 No Unit 35 2...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dalam memilih antara SHM dan SHGB, pemilik tanah perlu mempertimbangkan tujuan kepemilikan.

Download aplikasi Jitu Properti disini.

Berita Terkait

The Sail Melaka - Bay 2 5 Star Luxury Hotel. No Unit 1303 A. Malaysia

Jalan Kota Laksamana, Melaka, Melaka

MYR 1,01 jt

The Sail Bay 2 5 Star Luxury Hotel Unit No 1303A Room 3A 38 30 sqm Price MYR 1 011 580 Number of bathrooms 1 Number of bedrooms 1 ...

Bisa Nego Dijual
Ads

The Sail Melaka - Bay 2 5 Star Luxury Hotel. No Unit 1806. Malaysia

Jalan Kota Laksamana, Melaka, Melaka

MYR 908,77 rb

The Sail Bay 2 5 Star Luxury Hotel Unit No 1806 Room 20 31 98 sqm Price MYR 908 774 Number of bathrooms 1 Number of bedrooms 1 The...

Bisa Nego Dijual
Ads

The Sail Melaka - Bay 2 5 Star Luxury Hotel. No Unit 1513 A. Malaysia

Jalan Kota Laksamana, Melaka, Melaka

MYR 1,56 jt

The Sail Bay 2 5 Star Luxury Hotel Unit No 1513A Room 13A 56 13 sqm Price MYR 1 558 793 Number of bathrooms 1 Number of bedrooms 1...

Bisa Nego Dijual
Ads