first-page
  • Tjendra Kosim
  • 09 Desember 2022
  • 7928

Mendapatkan Warisan Mertua

Siapa Hak Waris ?

Mendapatkan Warisan Mertua? Kedengarannya seram dan seakan-akan anda menjadi orang jahat dalam hal ini. Sebenarnya kenyataannya tidaklah demikian.  Apabila anda mempunyai hubungan keluarga langsung seperti sebagai menantu yang sah tentunya anda bukan tidak berhak atas warisan yang ada. 

Walaupun seyogyanya istri/suami anda yang mempunyai hak atas harga orangtuanya, bukan berarti pada akhirnya bukan milik anda juga. Tentunya tergantung hubungan anda dengan istri juga. Kalau memang semua baik, apa yang menjadi milikmu maupun milik istrimu adalah milik bersama juga.

Prinsip Pewarisan KUH Perdata dan Hukum Islam, prinsip pewarisan menurut KUH Perdata adalah hubangan darah. Yang berhak mewaris adalah yang punya hubungan darah, kecualia suami/istri pewaris (Pasal 832 KUHPerdata)

Sedangkan, menurut hukum Islam Pasal 171 huruf c pada kompilasi hukum Islam, yang berhak atas waris adalah :

LRT - The Premier MTH Lantai 12 No Unit 32 View : Pool.

Jl. MT Haryono Kav. 25-26, Tebet Timur, Tebet, Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta

IDR 1,214 M

The Premier MTH Lantai 12 No Unit 32 View Pool 1 Kamar Tidur Ruang Tamu Ruang Makan Lantai Homogenous tile Dinding Dinding beton r...

Bisa Nego Dijual
Ads
  1. Mempunyai hubungan darah dengan pewaris
  2. Mempunyai hubungan perkawinan (dengan pewaris)
  3. Beragama Islam
  4. Tidak dilarang Undang-Undang selaku ahli waris

Jadi artinya apabila mertua meninggal dunia, maka yang berhak menggantikan kedudukan almarhum suami/istri.

Mendapatkan Warisan Mertua  ?

Apa itu hak menantu mendapat warisan Mertua ?

Ada beberapa faktor dalam mendapatkan hak waris. Tentunya sudah dibahas sebelumnya yaitu karena adanya hubungan darah. Dalam hal ini adalah sang istri atau suami. Selain itu ada beberapa faktor yang penting.

  1. Apabila Mertua mempunyai beberapa anak dan tidak ada akta wasiat, maka harta Mertua akan dibagikan rata kepada anak-anaknya termasuk istri/suami anda juga. Apabila adanya akta waris yang dibuat oleh mertua sewaktu hidup, maka 100% harus sesuai akta dan hukum lainnya gugur.
  2. Apabila pasangan anda sudah meninggal pula, Anda tetap dapat sebagai ahli waris dari almarhum suami/istri.
  3. Apabila pasangan anda memiliki anak, maka anak-anak anda juga memiliki hak atas warisan tersebut sebagai ahli waris golongan II.

Pembahasan waris merupakan hot topic yang trending tetapi juga penting. Apabila tidak ditangani dengan baik, yang ada adalah ribut antar keluarga yang tidak ada ujung pangkalnya. 

Oleh sebab itu, ada baiknya sebagai orangtua, hendaknya arif dan bijak sewaktu hidup dalam membagikan warisannya. Buatlah akta wasiat sehingga segala pertengkaran keluarga dapat dihindari.

Berita Terkait

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 19 No. Unit 47 2 BR-2

Jalan Pengantin Ali, RT 04/RW 06, Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 1,478 M

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 19 No Unit 47 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jak...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 20 No. Unit 40 2 BR-2

Jalan Pengantin Ali, RT 04/RW 06, Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 1,478 M

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 20 No Unit 40 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jak...

Bisa Nego Dijual
Ads