first-page
  • Office JKT
  • 23 Februari 2023
  • 1048

Mengenal lebih jauh tentang BPHTB

BPHTB adalah kependekan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. BPHTB merupakan salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan oleh seseorang yang melakukan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Pajak BPHTB dikenakan terhadap setiap transaksi jual beli, hibah, atau warisan yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan. Pajak ini dikelola oleh pemerintah daerah dan besarnya tarif pajak BPHTB ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Peraturan Pemerintah.

Besarnya tarif pajak BPHTB berbeda-beda di setiap daerah, tergantung dari ketentuan yang berlaku di daerah tersebut. Tarif pajak biasanya dikenakan berdasarkan nilai transaksi jual beli atau perolehan hak atas tanah dan bangunan. Adapun besarnya tarif pajak BPHTB bisa mencapai hingga 5% dari nilai transaksi.

Pembayaran pajak BPHTB harus dilakukan oleh pembeli atau penerima hibah/warisan dalam waktu 30 hari sejak tanggal perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi berupa bunga dan denda.

Iklan
Iklan

Dijual Unit LRT City Tower Azure lantai 29 No. Unit 19 2 BR Corner

Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 1,211 M

Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 29 No Unit 19 2 BR Corner Apartemen strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stas...

Bisa Nego Dijual

Pajak BPHTB menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting. Pendapatan dari pajak BPHTB digunakan untuk membiayai pembangunan di daerah, seperti pembangunan jalan, jembatan, gedung-gedung publik, dan lain-lain.

Selain itu, pajak BPHTB juga menjadi alat pengendalian penggunaan tanah dan/atau bangunan. Dengan memberikan beban pajak yang tinggi pada transaksi perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, maka dapat mengendalikan peningkatan harga tanah dan/atau bangunan yang berlebihan dan mendorong pemilik tanah dan/atau bangunan untuk memanfaatkannya secara produktif.

Pengenaan pajak BPHTB menjadi hal yang penting dalam transaksi perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Sebagai pembeli atau penerima hibah/warisan, kita harus memperhatikan besarnya tarif pajak yang dikenakan dan memastikan bahwa pembayaran pajak BPHTB dilakukan tepat waktu. Hal ini sangat penting agar kita tidak terkena sanksi berupa bunga dan denda yang bisa meningkatkan beban biaya yang harus dikeluarkan.

Perhitungan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) harus dilakukan dengan cermat oleh pihak yang melakukan transaksi perolehan hak atas tanah dan bangunan. Perhitungan ini sangat penting karena akan menentukan besarnya pajak BPHTB yang harus dibayarkan kepada pemerintah daerah.

Berita Terkait

Iklan
Iklan

The Lagoon Park E7 No. 2 Tipe Evia Kab. Bogor Jawa Barat

Lagoon Park (Evia) E7 No. 2

859,09 jt

The Lagoon Park Evia E7 No 2 Tipe 40 Luas Bangunan 60 Luas Tanah 40 2 Kamar Tidur 1 Kamar Mandi

Bisa Nego Dijual
Iklan
Iklan

The Lagoon Park Tipe Velaa Blok E6 No. 5 Kab. Bogor

Lagoon Park (Velaa) Blok E6 No. 5

1,048 M

The Lagoon Park The Lagoon Park Tipe Velaa Blok E6 No 5 Vela Tipe 63 Luas Bangunan 63 Luas Tanah 60 3 Kamar Tidur 2 Kamar Mandi

Bisa Nego Dijual
Iklan
Iklan

Rumah Dijual The Lagoon Park Tipe Carnia Blok E6 No. 27 Bogor

Lagoon Park (Carnia) Blok E6

1,1 M

The Lagoon Park Carnia Blok E6 No 27 Tipe 69 Luas Bangunan 69 Luas Tanah 60 4 Kamar Tidur 2 Kamar Mandi

Bisa Nego Dijual