first-page
  • Office JKT
  • 23 Februari 2023
  • 1294

Mengenal lebih jauh tentang BPHTB

Pajak BPHTB adalah kependekan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. BPHTB merupakan salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan oleh seseorang yang melakukan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Apa Saja yang terkena Pajak BPHTB?

Pajak BPHTB dikenakan terhadap setiap transaksi jual beli, hibah, atau warisan yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan. Pajak ini dikelola oleh pemerintah daerah dan besarnya tarif pajak BPHTB ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Peraturan Pemerintah.

Besarnya tarif BPHTB berbeda-beda di setiap daerah, tergantung dari ketentuan yang berlaku di daerah tersebut. Tarif pajak biasanya dikenakan berdasarkan nilai transaksi jual beli atau perolehan hak atas tanah dan bangunan. Adapun besarnya tarif pajak bisa mencapai hingga 5% dari nilai transaksi.

Pembayaran BPHTB harus dilakukan oleh pembeli atau penerima hibah/warisan dalam waktu 30 hari sejak tanggal perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi berupa bunga dan denda.

Pajak BPHTB menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting. Pendapatan dari BPHTB digunakan untuk membiayai pembangunan di daerah, seperti pembangunan jalan, jembatan, gedung-gedung publik, dan lain-lain.

Selain itu, BPHTB juga menjadi alat pengendalian penggunaan tanah dan/atau bangunan. Dengan memberikan beban pajak yang tinggi pada transaksi perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, maka dapat mengendalikan peningkatan harga tanah dan/atau bangunan yang berlebihan dan mendorong pemilik tanah dan/atau bangunan untuk memanfaatkannya secara produktif.

Pengenaan BPHTB menjadi hal yang penting dalam transaksi perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Sebagai pembeli atau penerima hibah/warisan, kita harus memperhatikan besarnya tarif pajak yang dikenakan dan memastikan bahwa pembayaran BPHTB dilakukan tepat waktu. Hal ini sangat penting agar kita tidak terkena sanksi berupa bunga dan denda yang bisa meningkatkan beban biaya yang harus dikeluarkan.

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 28 No. Unit 11 2 BR-2

Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 1,478 M

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 28 No Unit 11 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jak...

Bisa Nego Dijual
Ads

Perhitungan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) harus dilakukan dengan cermat oleh pihak yang melakukan transaksi perolehan hak atas tanah dan bangunan. Perhitungan ini sangat penting karena akan menentukan besarnya pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah daerah.

Perhitungan BPHTB dilakukan berdasarkan nilai transaksi atau nilai jual objek yang diperoleh. Untuk menentukan nilai jual objek, dapat dilakukan dengan menggunakan beberapa metode, yaitu:

1. Perhitungan Pajak BPHTB dengan Metode Pasar

Metode ini menggunakan data pasar untuk menentukan nilai jual objek yang diperoleh. Data pasar yang digunakan biasanya berupa harga jual objek sejenis yang terletak di wilayah yang sama dengan objek yang diperoleh.

2. Perhitungan Pajak BPHTB dengan Metode Perbandingan

Metode ini menggunakan perbandingan antara nilai jual objek yang diperoleh dengan nilai jual objek serupa yang terletak di wilayah yang sama atau berdekatan.

3. Perhitungan Pajak BPHTB dengan Metode Penghasilan

Metode ini menghitung nilai jual objek berdasarkan penghasilan yang dihasilkan dari objek tersebut. Metode ini biasanya digunakan untuk menghitung nilai jual objek berupa bangunan yang disewakan.

4. Perhitungan Pajak BPHTB dengan Metode Biaya

Metode ini menghitung nilai jual objek berdasarkan biaya yang dikeluarkan untuk membangun atau memperbaiki objek tersebut.

Setelah nilai jual objek diperoleh, selanjutnya dilakukan perhitungan BPHTB. Tarif pajak yang digunakan berbeda-beda di setiap daerah. Namun, secara umum tarif pajak berkisar antara 1-5% dari nilai jual objek.

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 28 No. Unit 11 2 BR-2

Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 1,478 M

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 28 No Unit 11 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jak...

Bisa Nego Dijual
Ads

Sebagai contoh, jika nilai jual objek yang diperoleh sebesar Rp 500 juta dan tarif pajak yang berlaku di daerah tersebut sebesar 3%, maka BPHTB yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 15 juta (500 juta x 3%).

Setelah perhitungan pajak selesai dilakukan, maka pembayaran harus dilakukan dalam waktu 30 hari sejak tanggal perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pembayaran pajak dilakukan melalui bank atau lewat Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). Jika tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi berupa bunga dan denda.

Dalam melakukan perhitungan BPHTB, penting untuk memperhatikan metode yang digunakan dan tarif pajak yang berlaku di daerah tersebut. Hal ini akan memastikan bahwa perhitungan pajak BPHTB dilakukan secara benar dan tidak terkena sanksi berupa bunga dan denda.

Lihat informasi properti lainnya di JituProperty. Dan download aplikasi Jitu Property disni.

Berita Terkait

Harvest City Sakura Indica No. 5 Tipe Megame SI - 07

Perumahan Harvest City (Megame) No. 5

542 jt

Perumahan Harvest City Megame No 5 Harverst City Sakura Indica Tipe Megame 27 60 1 Lantai Luas Bangunan 37 m Luas Tanah 72 m Dapur...

Bisa Nego Dijual
Ads

Harvest City Sakura Indica No. 10 Tipe Megame SI - 07

Perumahan Harvest City (Megame) No. 10

542 jt

Perumahan Harvest City Megame No 10 Harverst City Sakura Indica Tipe Megame 27 60 1 Lantai Luas Bangunan 37 m Luas Tanah 72 m Dapu...

Bisa Nego Dijual
Ads

Harvest City Sakura Indica No. 9 Tipe Megame SI - 07

Perumahan Harvest City (Megame) No. 9

542 jt

Perumahan Harvest City Megame No 9 Harverst City Sakura Indica Tipe Megame 27 60 1 Lantai Luas Bangunan 37 m Luas Tanah 72 m Dapur...

Bisa Nego Dijual
Ads