first-page
  • Office JKT
  • 23 Februari 2023
  • 1292

Mengenal lebih jauh tentang BPHTB

Pajak BPHTB adalah kependekan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. BPHTB merupakan salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan oleh seseorang yang melakukan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Apa Saja yang terkena Pajak BPHTB?

Pajak BPHTB dikenakan terhadap setiap transaksi jual beli, hibah, atau warisan yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan. Pajak ini dikelola oleh pemerintah daerah dan besarnya tarif pajak BPHTB ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Peraturan Pemerintah.

Besarnya tarif BPHTB berbeda-beda di setiap daerah, tergantung dari ketentuan yang berlaku di daerah tersebut. Tarif pajak biasanya dikenakan berdasarkan nilai transaksi jual beli atau perolehan hak atas tanah dan bangunan. Adapun besarnya tarif pajak bisa mencapai hingga 5% dari nilai transaksi.

Pembayaran BPHTB harus dilakukan oleh pembeli atau penerima hibah/warisan dalam waktu 30 hari sejak tanggal perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi berupa bunga dan denda.

Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 12 No. Unit 2 Tipe Studio

Jl. Kesuma Puri Raya , Depok, Jawa Barat

IDR 507 jt

Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 12 No Unit 2 Studio A Apartment Nempel Stasiun LRT Cibubur Cukup Booking 5jt Cicilan 2jt an Hi...

Bisa Nego Dijual
Ads

Pajak BPHTB menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting. Pendapatan dari BPHTB digunakan untuk membiayai pembangunan di daerah, seperti pembangunan jalan, jembatan, gedung-gedung publik, dan lain-lain.

Selain itu, BPHTB juga menjadi alat pengendalian penggunaan tanah dan/atau bangunan. Dengan memberikan beban pajak yang tinggi pada transaksi perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, maka dapat mengendalikan peningkatan harga tanah dan/atau bangunan yang berlebihan dan mendorong pemilik tanah dan/atau bangunan untuk memanfaatkannya secara produktif.

Pengenaan BPHTB menjadi hal yang penting dalam transaksi perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Sebagai pembeli atau penerima hibah/warisan, kita harus memperhatikan besarnya tarif pajak yang dikenakan dan memastikan bahwa pembayaran BPHTB dilakukan tepat waktu. Hal ini sangat penting agar kita tidak terkena sanksi berupa bunga dan denda yang bisa meningkatkan beban biaya yang harus dikeluarkan.

Perhitungan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) harus dilakukan dengan cermat oleh pihak yang melakukan transaksi perolehan hak atas tanah dan bangunan. Perhitungan ini sangat penting karena akan menentukan besarnya pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah daerah.

Berita Terkait

The Sail Melaka - Bay 2 5 Star Luxury Hotel. No Unit 1513 A. Malaysia

Jalan Kota Laksamana, Melaka, Melaka

MYR 1,56 jt

The Sail Bay 2 5 Star Luxury Hotel Unit No 1513A Room 13A 56 13 sqm Price MYR 1 558 793 Number of bathrooms 1 Number of bedrooms 1...

Bisa Nego Dijual
Ads

The Sail Melaka - Bay 2 5 Star Luxury Hotel. No Unit 1121. Malaysia

Jalan Kota Laksamana, Melaka, Melaka

MYR 1,02 jt

The Sail Bay 2 5 Star Luxury Hotel Unit No 1123 Room No 5 39 24 sqm Price MYR 1 022 575 Number of bathrooms 1 Number of bedrooms 1...

Bisa Nego Dijual
Ads

The Sail Melaka - Bay 2 5 Star Luxury Hotel. No Unit 2323A. Malaysia

Jalan Kota Laksamana, Melaka, Melaka

MYR 887,07 rb

The Sail Bay 2 5 Star Luxury Hotel Unit No 2323A Bathrooms 1 Bedrooms 1 30 41 sqm Price MYR 887 073 1 sqm 10 7639 sqft All units a...

Bisa Nego Dijual
Ads