Ingin tahu bagaimana cara membuat sertifikat HGB? Simak panduan langkah demi langkah untuk proses pendaftaran yang cepat dan efisien!
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) adalah dokumen penting dalam dunia properti. Sertifikat yang dikenal dengan juga dengan SHGB ini diberikan kepada individu atau badan hukum untuk memiliki dan mendirikan bangunan di atas tanah negara maupun milik perorangan. Dalam proses jual beli properti, sertifikat HGB menjadi salah satu dokumen legal yang wajib dipenuhi.
Seluk-beluk mengenai sertifikat HGB penting untuk diketahui, terutama bagi Anda yang hendak melakukan jual beli properti. Karena, ini berkaitan dengan dokumen legalitas yang menjadi aspek paling penting dalam urusan kepemilikan properti.
Baca Juga : Perbedaan Antara Sertifikat SHM dan SHGB
Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 26 No. Unit 7 Tipe Studio
Jl. Kesuma Puri Raya , Depok, Jawa Barat
Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 26 No Unit 7 Tipe Studio Apartment Nempel Stasiun LRT Cibubur Cukup Booking 5jt Cicilan 2jt an...
Untuk cara membuat sertifikat HGB, yuk, simak penjelasan singkatnya di bawah ini!
Prosedur Cara Membuat Sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan)
1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Langkah pertama dalam cara membuat sertifikat HBG adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen tersebut mencakup fotokopi KTP, kartu keluarga, SPPT PBB tahun berjalan, dan formulir permohonan. Selain itu, Anda juga perlu menyertakan surat izin penunjukkan penggunaan tanah, proposal rencana penguasaan tanah, serta bukti pembayaran SSB/BPHTB. Semua dokumen ini harus dipastikan lengkap untuk mempermudah proses verifikasi.
Sebelum mengajukan ke kantor BPN, pastikan semua dokumen dalam kondisi rapi dan jelas. Jika dokumen yang diperlukan tidak lengkap atau ada kekeliruan, proses pengajuan bisa tertunda. Karena itu, ada baiknya Anda membuat daftar dokumen dan mencocokkannya satu per satu agar tidak ada yang terlewat. Persiapan dokumen yang matang akan mempercepat proses pembuatan sertifikat HBG.
2. Ajukan Permohonan ke Kantor BPN