Ingin tahu bagaimana cara membuat sertifikat HGB? Simak panduan langkah demi langkah untuk proses pendaftaran yang cepat dan efisien!
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) adalah dokumen penting dalam dunia properti. Sertifikat yang dikenal dengan juga dengan SHGB ini diberikan kepada individu atau badan hukum untuk memiliki dan mendirikan bangunan di atas tanah negara maupun milik perorangan. Dalam proses jual beli properti, sertifikat HGB menjadi salah satu dokumen legal yang wajib dipenuhi.
Seluk-beluk mengenai sertifikat HGB penting untuk diketahui, terutama bagi Anda yang hendak melakukan jual beli properti. Karena, ini berkaitan dengan dokumen legalitas yang menjadi aspek paling penting dalam urusan kepemilikan properti.
Baca Juga : Perbedaan Antara Sertifikat SHM dan SHGB
Untuk cara membuat sertifikat HGB, yuk, simak penjelasan singkatnya di bawah ini!
Prosedur Cara Membuat Sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan)
1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Langkah pertama dalam cara membuat sertifikat HBG adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen tersebut mencakup fotokopi KTP, kartu keluarga, SPPT PBB tahun berjalan, dan formulir permohonan. Selain itu, Anda juga perlu menyertakan surat izin penunjukkan penggunaan tanah, proposal rencana penguasaan tanah, serta bukti pembayaran SSB/BPHTB. Semua dokumen ini harus dipastikan lengkap untuk mempermudah proses verifikasi.
Sebelum mengajukan ke kantor BPN, pastikan semua dokumen dalam kondisi rapi dan jelas. Jika dokumen yang diperlukan tidak lengkap atau ada kekeliruan, proses pengajuan bisa tertunda. Karena itu, ada baiknya Anda membuat daftar dokumen dan mencocokkannya satu per satu agar tidak ada yang terlewat. Persiapan dokumen yang matang akan mempercepat proses pembuatan sertifikat HBG.
Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 29 No. Unit 32 2 BR
Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta
Apartemen Strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stasiun LRT Ciracas LRT City Ciracas Tower Azure lantai 29 No Unit 32 2...
2. Ajukan Permohonan ke Kantor BPN
Setelah dokumen siap, Anda perlu mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah tempat tanah berada. Di kantor BPN, serahkan semua dokumen kepada petugas loket yang bertugas. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan semua syarat terpenuhi sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada kendala administratif yang dapat menghambat proses pengajuan.
Selain menyerahkan dokumen, Anda juga harus mengajukan permohonan secara tertulis. Surat permohonan tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat atau pihak lain yang berwenang. Pada tahap ini, penting untuk mengikuti arahan dari petugas agar proses pengajuan berjalan sesuai prosedur. Jika semua dokumen telah diverifikasi, permohonan Anda akan diproses lebih lanjut.
3. Lakukan Pemeriksaan Tanah
Tahap berikutnya dalam cara membuat sertifikat HGB adalah pemeriksaan tanah yang dilakukan oleh petugas dari BPN. Pemeriksaan ini mencakup verifikasi data fisik dan yuridis tanah. Data fisik meliputi ukuran, batas, dan kondisi tanah, sedangkan data yuridis memastikan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa. Semua hasil pemeriksaan akan dicatat dalam Risalah Pemeriksaan Tanah, yang menjadi dasar pengambilan keputusan.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan ada kekurangan dokumen atau data, Anda akan diminta untuk melengkapinya. Setelah data dianggap lengkap, petugas akan memerintahkan pengukuran tanah jika belum ada surat ukur yang valid. Pengukuran ini penting untuk menentukan batas tanah secara pasti dan menghindari masalah di masa depan.
4. Penerbitan Surat Keputusan
Setelah pemeriksaan tanah selesai, pihak BPN akan menerbitkan surat keputusan terkait permohonan HGB Anda. Surat keputusan ini menentukan apakah permohonan diterima atau ditolak. Jika diterima, Anda harus membayar biaya administrasi yang disebut sebagai uang pemasukan kepada negara. Pembayaran ini wajib dilakukan sebelum sertifikat diterbitkan.
Jika permohonan ditolak, pihak BPN akan memberikan alasan yang jelas. Biasanya, penolakan disebabkan oleh ketidaksesuaian data atau masalah kepemilikan tanah. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa semua dokumen dan data telah benar sejak awal. Setelah pembayaran selesai dilakukan, proses akan dilanjutkan ke tahap pembukuan.
Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 29 No. Unit 32 2 BR
Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta
Apartemen Strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stasiun LRT Ciracas LRT City Ciracas Tower Azure lantai 29 No Unit 32 2...
5. Pembukuan dan Penerbitan Sertifikat
Tahap terakhir dalam cara membuat sertifikat HBG adalah pembukuan dan penerbitan sertifikat. Data tanah akan dibukukan dalam buku tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan. Setelah pembukuan selesai, sertifikat HGB akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.
Itulah langkah-langkah cara membuat sertifikat HBG. Memahami prosedur ini dapat membantu Anda mengurus dokumen dengan lebih cepat dan tepat. Pastikan seluruh persyaratan dipenuhi agar proses berjalan lancar!