Setelah dokumen siap, Anda perlu mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah tempat tanah berada. Di kantor BPN, serahkan semua dokumen kepada petugas loket yang bertugas. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan semua syarat terpenuhi sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada kendala administratif yang dapat menghambat proses pengajuan.
Selain menyerahkan dokumen, Anda juga harus mengajukan permohonan secara tertulis. Surat permohonan tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat atau pihak lain yang berwenang. Pada tahap ini, penting untuk mengikuti arahan dari petugas agar proses pengajuan berjalan sesuai prosedur. Jika semua dokumen telah diverifikasi, permohonan Anda akan diproses lebih lanjut.
3. Lakukan Pemeriksaan Tanah
Tahap berikutnya dalam cara membuat sertifikat HGB adalah pemeriksaan tanah yang dilakukan oleh petugas dari BPN. Pemeriksaan ini mencakup verifikasi data fisik dan yuridis tanah. Data fisik meliputi ukuran, batas, dan kondisi tanah, sedangkan data yuridis memastikan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa. Semua hasil pemeriksaan akan dicatat dalam Risalah Pemeriksaan Tanah, yang menjadi dasar pengambilan keputusan.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan ada kekurangan dokumen atau data, Anda akan diminta untuk melengkapinya. Setelah data dianggap lengkap, petugas akan memerintahkan pengukuran tanah jika belum ada surat ukur yang valid. Pengukuran ini penting untuk menentukan batas tanah secara pasti dan menghindari masalah di masa depan.
Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 28 No. Unit 33 2 BR
Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta
Apartemen Strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stasiun LRT Ciracas LRT City Ciracas Tower Azure lantai 28 No Unit 33 2...
4. Penerbitan Surat Keputusan
Setelah pemeriksaan tanah selesai, pihak BPN akan menerbitkan surat keputusan terkait permohonan HGB Anda. Surat keputusan ini menentukan apakah permohonan diterima atau ditolak. Jika diterima, Anda harus membayar biaya administrasi yang disebut sebagai uang pemasukan kepada negara. Pembayaran ini wajib dilakukan sebelum sertifikat diterbitkan.
Jika permohonan ditolak, pihak BPN akan memberikan alasan yang jelas. Biasanya, penolakan disebabkan oleh ketidaksesuaian data atau masalah kepemilikan tanah. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa semua dokumen dan data telah benar sejak awal. Setelah pembayaran selesai dilakukan, proses akan dilanjutkan ke tahap pembukuan.
5. Pembukuan dan Penerbitan Sertifikat
Tahap terakhir dalam cara membuat sertifikat HBG adalah pembukuan dan penerbitan sertifikat. Data tanah akan dibukukan dalam buku tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan. Setelah pembukuan selesai, sertifikat HGB akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.
Itulah langkah-langkah cara membuat sertifikat HBG. Memahami prosedur ini dapat membantu Anda mengurus dokumen dengan lebih cepat dan tepat. Pastikan seluruh persyaratan dipenuhi agar proses berjalan lancar!