Jenis Pajak Properti - Pajak jual beli properti adalah biaya ketika transaksi properti. Hal ini dilakukan pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan. selain itu, pajak jual beli rumah juga bertujuan untuk melindungi masyarakat penghasilan rendah (mbr)
Saat membeli atau menjual tanah Tentu ada beberapa biaya yang dikeluarkan, diantara pajak penjualan tanah. Jika Sobat sedang berencana menjual atau membeli properti, sobat wajib pelajari mengenai pajak penjualan properti.
Nah, disini kami akan membahas jenis pajak yang harus sobat ketahui sebagai pemilik atau calon pembeli properti.
Jenis Pajak Properti
Jenis pajak properti di Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa kategori utama, di antaranya:
The Sail Melaka - Bay 2 5 Star Luxury Hotel. No Unit 2120. Malaysia
Jalan Kota Laksamana, Kawasan Bandar XLIV, Melaka, Melaka
The Sail Bay 2 5 Star Luxury Hotel Unit No 2120 31 98 sqm Price MYR 929 428 1 sqm 10 7639 sqft Number of bathrooms 1 Number of bed...
Jenis Pajak Properti : PPH
Jenis pajak properti yang pertama adalah Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan pada penjual sudah diatur oleh pemerintah nomor 48 pasal 1 ayat (1) tahun 1994 yang mengatur tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah atau Bangunan.
Sejak september 2016, pemerintah mengeluarkan peraturan nomor 34 Tahun 2016 tentang PPH atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau bangunan pada pasar 2 ayat 1.
besaran PPH dari pengalihan hak atas tanah atau bangun adalah sebesar 2,5%. Peraturan tersebut diterapkan untuk penghasilan yang diperoleh dari penjualan tanah selain rumah yang berupa rumah susun sederhana.
Selain itu, penting untuk diketahui PPAT berhak menolak permohonan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) jika penjual belum memenuhi kewajibannya dalam membayar PPh.