PPH wajib dibayarkan sebelum menerbitkan akta jual beli sesuai dengan nominal yang telah disepakati penjual dan pembeli.
Jenis Pajak Properti : PPN
Jenis pajak properti yang selanjutnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak penjualan rumah yang bernilai 10% dari hingga transaksi. Pajak ini dibebankan kepada pembeli. PPN wajib dibayarkan langsung ke kas negara apabila pembelian dilakukan perseorangan. Jika Sobat sebagai pembeli melakukan transaksi pembelian tanah dengan developer atau pengembang Kena Pajak (PKP). Pembeli wajib menyetor PPN nya ke kas negara.
Jenis Pajak Properti : PBB
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak penjualan rumah yang ditentukan oleh objek pajak. PBB merupakan jenis pajak yang bersifat materiil sebab disesuaikan dengan tanah atau bangunan.
PBB dibebankan kepada penjual dan dibayarkan sekali setiap tahunnya. Besaran nilai PBB adalah 0,5% dari NJOP.
Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 23 No. Unit 18 2 BR-2
Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta
Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 23 No Unit 18 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jak...
Jenis Pajak Properti : BPHTB
Jenis pajak properti yang terakhir adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Peraturan mengenai BPHTB dapat dilihat pada undang-undang nomor 20 tahun 2000 tentang perubahan atas UU nomor 21 tahun 1997 tentang bea perolehan Hak atas tanah dan bangunan.
Besar tarif BPHTB adalah 5% dari NJOP yang sudah dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak.
Itulah Sobat pajak yang wajib diketahui oleh pembeli dan penjual sebelum melakukan transaksi.
Bagi Sobat yang sedang mencari rumah Sobat bisa langsung cek di www.jituproperty.com.