first-page
  • Jitu Property
  • 22 Desember 2021
  • 881

Jenis Pajak Yang Harus Diketahui Pemilik Properti

Jenis Pajak Properti - Pajak jual beli properti adalah biaya ketika transaksi properti. Hal ini dilakukan pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan. selain itu, pajak jual beli rumah juga bertujuan untuk melindungi masyarakat penghasilan rendah (mbr)

Saat membeli atau menjual tanah Tentu ada beberapa biaya yang dikeluarkan, diantara pajak penjualan tanah. Jika Sobat sedang berencana menjual atau membeli properti, sobat wajib pelajari mengenai pajak penjualan properti.

Nah, disini kami akan membahas jenis pajak yang harus sobat ketahui sebagai pemilik atau calon pembeli properti.

Jenis Pajak Properti

Jenis pajak properti di Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa kategori utama, di antaranya:

Jenis Pajak Properti  : PPH

Jenis pajak properti yang pertama adalah Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan pada penjual sudah diatur oleh pemerintah nomor 48 pasal 1 ayat (1) tahun 1994 yang mengatur tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah atau Bangunan.

Sejak september 2016, pemerintah mengeluarkan peraturan nomor 34 Tahun 2016 tentang PPH atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau bangunan pada pasar 2 ayat 1.

besaran PPH dari pengalihan hak atas tanah atau bangun adalah sebesar 2,5%. Peraturan tersebut diterapkan untuk penghasilan yang diperoleh dari penjualan tanah selain rumah yang berupa rumah susun sederhana.

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 28 No. Unit 46 2 BR-2

Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 1,478 M

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 28 No Unit 46 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jak...

Bisa Nego Dijual
Ads

Selain itu, penting untuk diketahui PPAT berhak menolak permohonan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) jika penjual belum memenuhi kewajibannya dalam membayar PPh.

PPH wajib dibayarkan sebelum menerbitkan akta jual beli sesuai dengan nominal yang telah disepakati penjual dan pembeli.

Jenis Pajak Properti : PPN

Jenis pajak properti yang selanjutnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak penjualan rumah yang bernilai 10% dari hingga transaksi. Pajak ini dibebankan kepada pembeli. PPN wajib dibayarkan langsung ke kas negara apabila pembelian dilakukan perseorangan. Jika Sobat sebagai pembeli melakukan transaksi pembelian tanah dengan developer atau pengembang  Kena Pajak (PKP). Pembeli wajib menyetor PPN nya ke kas negara.

Jenis Pajak Properti : PBB

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak penjualan rumah yang ditentukan oleh objek pajak. PBB merupakan jenis pajak yang bersifat materiil sebab disesuaikan dengan tanah atau bangunan.

PBB dibebankan kepada penjual dan dibayarkan sekali setiap tahunnya. Besaran nilai PBB adalah 0,5% dari NJOP.

Jenis Pajak Properti : BPHTB

Jenis pajak properti yang terakhir adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Peraturan mengenai BPHTB dapat dilihat pada undang-undang nomor 20 tahun 2000 tentang perubahan atas UU nomor 21 tahun 1997 tentang bea perolehan Hak atas tanah dan bangunan.

Besar tarif BPHTB adalah 5% dari NJOP yang sudah dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak.

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 28 No. Unit 46 2 BR-2

Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 1,478 M

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 28 No Unit 46 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jak...

Bisa Nego Dijual
Ads

Itulah Sobat pajak yang wajib diketahui oleh pembeli dan penjual sebelum melakukan transaksi.

Bagi Sobat yang sedang mencari rumah Sobat bisa langsung cek di www.jituproperty.com.

Download Aplikasi Jitu Property Disini Dan Kunjungi Website Jitu Property Disini

Berita Terkait

The Lagoon Park E7 No. 45 Tipe Evia Kab. Bogor Jawa Barat

Lagoon Park (Evia) E7 No. 45

859,09 jt

The Lagoon Park Evia E7 No 45 Tipe 40 Luas Bangunan 60 Luas Tanah 40 2 Kamar Tidur 1 Kamar Mandi

Bisa Nego Dijual
Ads

The Lagoon Park Tipe Alora Blok E2 No. 2 Kab. Bogor

Lagoon Park (Alora) Blok E2 No. 2

1,323 M

The Lagoon Park Alora Blok E2 No 2 Tipe 69 Luas Bangunan 69 Luas Tanah 78 3 Kamar Tidur 2 Kamar Mandi

Bisa Nego Dijual
Ads

Dijual Rumah The Lagoon Park Tipe Evia E9 No. 3 Bogor

Lagoon Park (Evia) E9

945,56 jt

The Lagoon Park Evia E9 No 3 Tipe 40 Luas Bangunan 60 Luas Tanah 40 2 Kamar Tidur 1 Kamar Mandi

Bisa Nego Dijual
Ads