Pengambilan Sumpah
Pihak BPN akan mengambil sumpah pemilik sertifikat dihadapan Kepala Kantor Pertanahan dan rohaniwan sesuai agama yang bersangkutan. Kemudian akan dibuatkan berita acara sumpahnya.
Pengumuman di Media Cetak
Pihak BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah kehilangan sertifikat tanah tersebut di media cetak, atas biaya pemohon. Maksudnya agar memberi waktu andaikata ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan proses penggantian sertifikat tanah tersebut, atau ada sanggahan/gugatan dari pihak lain.
Pengukuran Ulang Tanah
Petugas BPN akan melakukan pengukuran ulang ke lokasi tanah yang dimaksud apabila terjadi perubahan surat ukur lama dengan kondisi fisik tanah dan bangunan sekarang.
Penerbitan Sertifikat Pengganti
Apabila dalam jangka waktu satu bulan atau 30 hari sejak pemasangan pengumuman di media cetak tidak ada pihak yang mengajukan keberatan atas pembuatan sertifikat pengganti, atau ada pihak yang mengajukan keberatan namun keberatannya terbukti tidak beralasan atau tidak mendasar, maka Kantor BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti.
Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 25 No. Unit 39 2 BR-2
Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta
Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 25 No Unit 39 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jak...
Proses Mengurus Sertifikat Tanah Hilang Cukup Mudah
memang proses mengurus sertifikat tanah yang hilang terlihat mudah, namun prosesnya yang lama dan Sobat memerlukan kesabaran.
Download Aplikasi Jitu Property Disini Dan Kunjungi Website Jitu Property Disini
source : prospeku.com