first-page
  • Jitu Property
  • 07 September 2021
  • 2659

Jangan panik, begini cara urus sertifikat tanah yang hilang

Cara Urus Sertifikat Tanah Hilang - Sertifikat tanah merupakan hal yang penting sebagai dokumen bukti kepemilikan seseorang atas suatu tanah. Karena itu, dokumen penting ini harus Anda simpan dengan baik, seperti halnya surat berharga yang lain. Namun, meski sudah disimpan dengan baik, bagaimana jika terjadi sesuatu hal tak terduga, sehingga sertifikat tanah hilang?

Kelalaian mungkin menjadi salah satu penyebab kenapa sertifikat tanah hilang. Kehilangan ini pun tidak bisa didiamkan saja, karena tanah tanpa sertifikat sudah pasti akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Lalu, bagaimana jika sertifikat tanah hilang? Jangan khawatir, sebab ada cara mengurus sertifikat tanah hilang melalui prosedur yang ditetapkan.

Apakah hak tanah yang Anda miliki tersebut juga hilang bersamaan dengan hilangnya sertifikat? Tentu saja tidak, karena pada dasarnya sertifikat tanah asli yang Anda pegang tersebut merupakan salinan dari buku tanah yang disimpan di Kantor Pertanahan atau Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah tempat tanah tersebut berada.

Sesuai Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa atas permohonan pemegang atas tanah dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang. Jadi, jika sertifikat tanah hilang, maka Anda bisa mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan atau Kantor BPN yang mewilayahi tanah tersebut untuk menerbitkan sertifikat pengganti. Pengurusan penggantian sertifikat tanah yang hilang ini harus dilakukan sesegera mungkin. Cara mengurus sertifikat tanah hilang harus dilakukan di Kantor BPN setempat.

Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 7 No. Unit 6 Tipe Studio

Jl. Kesuma Puri Raya , Depok, Jawa Barat

IDR 507 jt

Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 7 No Unit 6 Studio A Apartment Nempel Stasiun LRT Cibubur Cukup Booking 5jt Cicilan 2jt an Hi ...

Bisa Nego Dijual
Ads

Pihak yang Berhak Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Ada beberapa pihak yang dapat mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah hilang, yakni :

Pemegang Hak

Sertifikat yang hilang hanya dapat diurus oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan, atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan Akta PPAT.

Ahli Waris Pemegang Hak

Jika pemegang hak atas tanah sudah meninggal dunia, maka permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyertakan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Surat tanda bukti sebagai ahli waris ini bisa berupa Akta Keterangan Hak Mewaris atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris.

Setelah Anda mengetahui siapa saja yang berhak mengurus sertifikat tanah yang hilang, berikut adalah cara mengurus sertifikat tanah hilang :

Berita Terkait

The Sail Melaka - Bay 2 5 Star Luxury Hotel. No Unit 1919. Malaysia

Jalan Kota Laksamana, Melaka, Melaka

MYR 910,22 rb

The Sail Bay 2 5 Star Luxury Hotel Unit No 1919 31 79 sqm Price MYR 903 375 Number of bathrooms 1 Number of bedrooms 1 The Sail Ba...

Bisa Nego Dijual
Ads

The Sail Melaka - Bay 2 5 Star Luxury Hotel. No Unit 2223A. Malaysia

Jalan Kota Laksamana, Melaka, Melaka

MYR 885,44 rb

The Sail Bay 2 5 Star Luxury Hotel Unit No 2223A Bathrooms 1 Bedrooms 1 30 41 sqm Price MYR 885 436 1 sqm 10 7639 sqft All units a...

Bisa Nego Dijual
Ads

The Sail Melaka - Bay 2 5 Star Luxury Hotel. No Unit 23A17. Malaysia

Jalan Kota Laksamana, Melaka, Melaka

MYR 903,03 rb

The Sail Bay 2 5 Star Luxury Hotel Unit No 23A17 The Sail Bay 2 has 24 units per floor has a total of 61 floors 30 90 sqm Price MY...

Bisa Nego Dijual
Ads