Langkah-Langkah Mengurus Balik Nama Sertifikat Rumah dengan Mudah Mengurus balik nama sertifikat rumah bisa terasa rumit jika belum pernah melakukannya. Namun, dengan memahami prosedur yang benar, proses ini bisa berjalan lancar tanpa hambatan
Apa Itu Balik Nama Sertifikat Rumah?
Balik nama sertifikat adalah proses mengubah nama pemilik pada sertifikat tanah atau rumah ke nama pemilik baru. Ini biasanya dilakukan setelah transaksi jual beli rumah, hibah, atau warisan. Proses ini penting karena memastikan status kepemilikan yang sah secara hukum.
Sebelum mengurus balik nama, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen berikut:
Jika semua dokumen ini sudah lengkap, kamu bisa langsung mengajukan permohonan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Baca juga : SPH Tanah pengertian