Apabila pengukuran tanah sudah dilakukan dan sobat telah yakin membelinya, sobat dapat melakukan pemecahan sertifikat tanah. Pemecahan sertifikat sebaiknya cepat dilakukan agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti penipuan. Satu bidang tanah yang sudah terdaftar dapat dipecah secara sempurna atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan. Masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama sesuai tanah semula atau tanah yang belum dipecah. Pemecahan sertifikat tanah tentu harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku. Tidak boleh ada hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ya Sobat.
Setiap bidang tanah yang akan dipecah sertifikatnya harus dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat. Ketiga surat tersebut sebagai pengganti surat tanah asalnya. Apabila pemisahan tanah dibebankan oleh pihak tanggungan, maka pemecatan sertifikat boleh dilaksanakan setelah diperoleh pihak tertulis pemegang hak tanggungan. Pemegang hak tanggungan juga boleh digantikan oleh pihak lain yang berwenang menyetujui penghapusan beban. Pemecahan sertifikat harus tidak merugikan kepentingan seperti kreditor yang memiliki hak tanggungan berupa tanah yang bersangkutan. Sehingga pemecahan tanah hanya boleh dilakukan setelah persetujuan tertulis dari kreditur maupun pihak lain yang berwenang.
Permohonan Pemecahan Sertifikat Tanah
Tips untuk membeli tanah selanjutnya yaitu melakukan permohonan pemecahan sertifikat. Pemecahan sertifikat memang menjadi hal penting untuk diurus agar tidak ada masalah di kemudian hari. Pemecahan sertifikat tanah yaitu mengganti kepemilikan atas nama sobat.
Ada beberapa dokumen yang perlu dilampirkan dalam mengajukan permohonan pemecahan sertifikat tanah yang sobat wajib tau :
Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 11 Unit 20 Suite B
Jl. MH. Thamrin No.63, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 11 No unit 20 Suite B Tower pertama draped 4 tower Saffron Residence di CENTERRA...
- Fotokopi identitas pemohon maupun kuasanya dengan dilegalisasi pejabat yang berwenang
- Sertifikat hak atas tanah
- Izin tertulis dari pemegang hak tanggungan jika tanah dibebankan kepada hak tanggungan
- Izin perubahan penggunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah
- Sertifikat hak atas tanah asli, khusus bagi pengembang
Nah ini Beberapa Tips Membeli Tanah Kavling perlu sobat praktekkan atau lakukan ketika akan membeli tanah kavling bisa juga Sobat langsung download atau cari di aplikasi Digital Property No. 1 di Indonesia yang sangat membantu dan memberi kemudahan untuk mencari atau menjual properti aman dan nyaman karena JITU PROPERTY adalah Agensi yang bersertifikasi. Jadi, tidak usah ragu lagi yuk… download JITU PROPERTY di Apple App Store dan Google Play Store GRATIS.
Sumber : intiproperti.com