- Kantor Wilayah: pengukuran tanah yang luasnya 10 Ha hingga 1000 Ha
- Badan Pertanahan Nasional: pengukuran tanah yang luasnya lebih dari 1000 Ha.
Kedua pengukuran yang dilakukan oleh instansi wajib membuat laporan penuh kepada kepala kantor pertahanan. Kepala kantor wilayah bertugas untuk memantau dan memberikan bimbingan. Tugas tersebut menjadi pertanggungjawaban kepada Menteri Negara Agraria maupun Kepala Badan Pertanahan Nasional yang melalui deputi bidang pengukuran dan pendaftaran tanah. Apabila tanah terlalu luas atau banyak bidangnya, maka pengukuran tanah dapat dilaksanakan pihak ketiga. Pengukuran yang dilakukan oleh deputi ini akan disupervisi dan hasilkan disahkan oleh Kepala Kantor Pertahanan dan Kepala Kantor Wilayah.
Ini beberapa persiapan yang harus sobat dilakukan dalam mengajukan pengukuran tanah:
- Memeriksa tersedianya sarana peta, seperti peta dasar pendaftaran, peta pendaftaran atau peta lainnya pada lokasi tanah yang dimohon
- Merencanakan pengukuran diatas peta pendaftaran ketika tanah yang akan diukur belum memiliki gambar situasi
- Memeriksa tersedianya titik dasar teknik disekitar bidang tanah yang akan dipecah sertifikatnya
- Apabila tidak terdapat peta pendaftaran atau peta lain yang memenuhi syarat, maka Anda harus segera menyiapkan perencanaan pembuatan peta pendaftaran
Menyiapkan formulir-formulir untuk pengukuran seperti formulir pengukuran poligon dan gambar ukur.
Sertifikat dan Pemegang Hak
Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 19 No. Unit 37 2 BR-2
Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta
Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 19 No Unit 37 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jak...
Sertifikat atau lebih dikenal SHM (Sertifikat Hak Milik) menjadi dokumen yang sangat penting ketika melakukan transaksi jual beli tanah.Oleh karena itu, jika Sobat akan membeli tanah kavling, pastikan untuk memeriksa sertifikat tanah tersebut.
Jika tanah telah memiliki SHM, Sobat perlu mengetahui pemilik SHM atau pemegang hak. Akan terjadi kesalahan yang fatal ketika Anda membeli tanah namun tidak mengetahui pemilik SHM atau pemegang hak tersebut. Pastikan bahwa penjual memegang hak atas tanah yang akan sobat beli dan Anda harus meminta kepada penjual untuk menunjukkan sertifikat asli maupun fotokopiannya.
Lihat dengan teliti keaslian sertifikat tanah tersebut. Tidak lupa sobat meminta penjual untuk menunjukkan kartu identitas penjual seperti KTP. Apakah nama sertifikat sesuai dengan kartu identitas penjual. Nah, setelah yakin bahwa dokumen tersebut asli, sobat dapat mempertimbangkan untuk membelinya.
Pemecahan Sertifikat Tanah