2. Wawancara Dengan Pihak Bank
Jika tim audit bank sudah merasa bahwa pemohon telah memenuhi klasifikasi, maka pihak selanjutnya yaitu ia akan memanggil pemohon ini untuk diwawancarai. Biasanya pertanyaan yang akan ajukan oleh pihak bank seputar pekerjaan, jumlah pendapatan, pengeluaran dan hutang piutang.
3. Akad
Langkah terakhir adalah akad Akad merupakan puncak dari proses pengajuan KPA dari pemohon menuju pihak bank. Proses ini akan dilakukan dan dilihat langsung oleh notaris sehingga Sobat diwajibkan untuk menyerahkan sertifikat properti ataupun IMB (izin Mendirikan Bangunan), notaris akan segera mengecek bagaimana keabsahan yang dimiliki oleh pemohon. Jika semua informasi dokumen tersebut telah disetujui maka ia akan disodorkan dengan dokumen akad kredit supaya ditandatangani setelah itu pihak bank akan mentransfer sejumlah uang yang dipinjam ke pihak Developer.
Jl. Sentul Raya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Dijual Unit Apartment LRT City Royal Sentul Park Studio Lantai 14 No 64 Tower 1A Non Furnished Unit Kosongan Luas unit 22 70 m2 Ha...