first-page
  • Alfin Ardiansyah
  • 16 Juli 2024
  • 550

Rumah Warisan Tapi Belum Balik Nama? Ahli Waris Harus Apa?

Rumah warisan merupakan berkah sekaligus tantangan. Salah satu tantangan terbesar adalah proses balik nama sertifikat dari pemilik sebelumnya ke ahli waris. Proses ini seringkali memerlukan waktu dan pengetahuan yang cukup agar berjalan lancar. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan oleh ahli waris untuk mengurus balik nama sertifikat rumah warisan.

Pentingnya Balik Nama Sertifikat Rumah Warisan

Mengurus balik nama sertifikat rumah warisan sangat penting untuk memastikan kepemilikan yang sah di mata hukum. Dengan sertifikat yang sudah atas nama ahli waris, hak kepemilikan menjadi lebih jelas dan dapat menghindari masalah hukum di kemudian hari. Selain itu, proses balik nama juga memudahkan jika ahli waris ingin menjual atau menggadaikan rumah tersebut.

Langkah-Langkah Mengurus Balik Nama Sertifikat

Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh ahli waris untuk mengurus balik nama sertifikat rumah warisan:

1. Persiapkan Dokumen-Dokumen Penting

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 31 Unit 10 Suite A

Jl. MH. Thamrin No.63, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 1,305 M

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 31 No unit 10 Suite A Tower pertama draped 4 tower Saffron Residence di CENTERRA...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dokumen yang diperlukan untuk mengurus balik nama sertifikat rumah warisan antara lain:

  • Sertifikat rumah asli
  • Surat kematian pemilik asli
  • Surat keterangan waris
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris
  • Kartu Keluarga (KK) ahli waris

Pastikan semua dokumen tersebut sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Datangi Kantor Pertanahan

Setelah semua dokumen siap, langkah berikutnya adalah mendatangi kantor pertanahan setempat. Di sini, ahli waris akan diminta untuk mengisi formulir dan menyerahkan dokumen-dokumen yang sudah disiapkan. Petugas kantor pertanahan akan memverifikasi dokumen dan memberikan informasi lebih lanjut mengenai proses balik nama.

Berita Terkait

Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 19 No. Unit 28 Tipe Studio

Jalan Dukuh Pinggir II, RT 11/RW 05, Depok, Jawa Barat

IDR 507 jt

Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 19 No Unit 28 Tipe Studio Apartment Nempel Stasiun LRT Cibubur Cukup Booking 5jt Cicilan 2jt a...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 21 No. Unit 1 Tipe Studio

Jalan Dukuh Pinggir II, RT 11/RW 05, Depok, Jawa Barat

IDR 507 jt

Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 21 No Unit 1 Tipe Studio Apartment Nempel Stasiun LRT Cibubur Cukup Booking 5jt Cicilan 2jt an...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 22 No. Unit 1 Tipe Studio

Jalan Dukuh Pinggir II, RT 11/RW 05, Depok, Jawa Barat

IDR 507 jt

Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 22 No Unit 1 Tipe Studio Apartment Nempel Stasiun LRT Cibubur Cukup Booking 5jt Cicilan 2jt an...

Bisa Nego Dijual
Ads