Saat proses eksekusi berlangsung, banyak penghuni yang tidak mengetahui bahwa lahan mereka masuk dalam gugatan lama. Mereka juga tidak pernah mendapat kesempatan untuk memberikan keterangan di persidangan. Hal ini menambah rasa kecewa, karena mereka merasa tidak mendapatkan ruang hukum yang cukup untuk membela hak mereka.
Baca Juga : Keuntungan memiliki Rumah di Cluster Perumahan
Putusan Pengadilan dan Eksekusi yang Tetap Dilaksanakan
Pengadilan Negeri Cikarang menyatakan bahwa putusan hukum sudah inkrah hingga ke tingkat Mahkamah Agung. Oleh karena itu, eksekusi tetap dilakukan tanpa mempertimbangkan keberatan warga. Humas PN Cikarang, Isnanda Nasution, menjelaskan bahwa proses hukum telah berjalan sejak 1996 dan tidak dapat diganggu gugat.
Meskipun penghuni memiliki SHM, pengadilan berpegang pada putusan yang memenangkan ahli waris Abdul Hamid. Pengadilan menilai bahwa sertifikat yang dimiliki warga tidak lebih kuat dibandingkan dengan putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap. Akibatnya, eksekusi tetap dilakukan tanpa adanya kompensasi atau solusi bagi warga yang telah kehilangan tempat tinggal.
Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 25 No. Unit 27 Tipe Studio
Jl. Kesuma Puri Raya , Depok, Jawa Barat
Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 25 No Unit 27 Tipe Studio Apartment Nempel Stasiun LRT Cibubur Cukup Booking 5jt Cicilan 2jt a...
Dampak Penggusuran bagi Warga dan Lingkungan Sekitar
Setelah eksekusi, kondisi perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 menjadi sepi. Banyak bangunan yang telah kosong dan tidak lagi dialiri listrik. Ruko-ruko yang sebelumnya beroperasi juga ditutup karena ikut terdampak pengosongan lahan.
Warga yang tergusur harus mencari tempat tinggal baru dalam waktu singkat. Beberapa di antaranya masih berjuang melalui jalur hukum untuk mendapatkan keadilan. Namun, dengan status putusan yang sudah final, harapan untuk mendapatkan kembali lahan mereka semakin kecil.
Kasus penggusuran di Cluster Setia Mekar Residence 2 menunjukkan kompleksitas hukum pertanahan di Indonesia. Meskipun warga memiliki SHM, eksekusi tetap dilakukan karena adanya sengketa jual beli lama. Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi properti, terutama dalam memastikan tidak ada riwayat sengketa di masa lalu.