first-page
  • Roy
  • 04 Februari 2025
  • 157

Penghuni Cluster Setia Mekar Digusur Meskipun Miliki SHM

Saat proses eksekusi berlangsung, banyak penghuni yang tidak mengetahui bahwa lahan mereka masuk dalam gugatan lama. Mereka juga tidak pernah mendapat kesempatan untuk memberikan keterangan di persidangan. Hal ini menambah rasa kecewa, karena mereka merasa tidak mendapatkan ruang hukum yang cukup untuk membela hak mereka.

Baca Juga : Keuntungan memiliki Rumah di Cluster Perumahan

Putusan Pengadilan dan Eksekusi yang Tetap Dilaksanakan

Pengadilan Negeri Cikarang menyatakan bahwa putusan hukum sudah inkrah hingga ke tingkat Mahkamah Agung. Oleh karena itu, eksekusi tetap dilakukan tanpa mempertimbangkan keberatan warga. Humas PN Cikarang, Isnanda Nasution, menjelaskan bahwa proses hukum telah berjalan sejak 1996 dan tidak dapat diganggu gugat.

Meskipun penghuni memiliki SHM, pengadilan berpegang pada putusan yang memenangkan ahli waris Abdul Hamid. Pengadilan menilai bahwa sertifikat yang dimiliki warga tidak lebih kuat dibandingkan dengan putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap. Akibatnya, eksekusi tetap dilakukan tanpa adanya kompensasi atau solusi bagi warga yang telah kehilangan tempat tinggal.

Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 25 No. Unit 27 Tipe Studio

Jl. Kesuma Puri Raya , Depok, Jawa Barat

IDR 507 jt

Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 25 No Unit 27 Tipe Studio Apartment Nempel Stasiun LRT Cibubur Cukup Booking 5jt Cicilan 2jt a...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dampak Penggusuran bagi Warga dan Lingkungan Sekitar

Setelah eksekusi, kondisi perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 menjadi sepi. Banyak bangunan yang telah kosong dan tidak lagi dialiri listrik. Ruko-ruko yang sebelumnya beroperasi juga ditutup karena ikut terdampak pengosongan lahan.

Warga yang tergusur harus mencari tempat tinggal baru dalam waktu singkat. Beberapa di antaranya masih berjuang melalui jalur hukum untuk mendapatkan keadilan. Namun, dengan status putusan yang sudah final, harapan untuk mendapatkan kembali lahan mereka semakin kecil.

Kasus penggusuran di Cluster Setia Mekar Residence 2 menunjukkan kompleksitas hukum pertanahan di Indonesia. Meskipun warga memiliki SHM, eksekusi tetap dilakukan karena adanya sengketa jual beli lama. Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi properti, terutama dalam memastikan tidak ada riwayat sengketa di masa lalu.

Berita Terkait

Dijual Rumah Kawasan Ecoardence Residence Tipe Sandwood Unit 2 BB 15

Paradise Serpong City 2 - Tipe Sandwood Unit 2 BB 15

1,2 M

Paradise Serpong City 2 Dijual Rumah Kawasan Ecoardence Residence Tipe Sandwood No Unit 2 BB 15 Harga jual mulai 1 2 M Cash keras ...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dijual Rumah Kawasan Ecoardence Residence Tipe Sandwood Unit 3 BB 15

Paradise Serpong City 2 - Tipe Sandwood Unit 3 BB 15

1,2 M

Dijual Rumah Kawasan Ecoardence Residence Tipe Sandwood No Unit 3 BB 12 Harga jual mulai 1 2 M Cash keras 1 2 M 1 3 M Luas Banguna...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dijual Rumah di Paradise Serpong City 2 Tipe Lilac Unit 5 BB 5

Paradise Serpong City 2 - Tipe Lilac Unit 5 BB 5

756 jt

Paradise Serpong City 2 Dijual Rumah Kawasan Ecoardence Residence Tipe Lilac No Unit 5 BB 11 Tersedia pembayaran dengan metode cas...

Bisa Nego Dijual
Ads