first-page
  • Roy
  • 04 Februari 2025
  • 156

Penghuni Cluster Setia Mekar Digusur Meskipun Miliki SHM

Miliki SHM, penghuni cluster Setia Mekar digusur? Bagaimana bisa? Simak penjelasannya dibawah!

Penggusuran 27 bidang tanah di Cluster Setia Mekar Residence 2, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, mengundang perhatian publik. Warga yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) justru menjadi korban eksekusi lahan. Kejadian ini berawal dari sengketa jual beli yang terjadi bertahun-tahun lalu, hingga akhirnya berujung pada eksekusi oleh Pengadilan Negeri Cikarang.

Kronologi Kejadian Cluster Setia Mekar Digusur Paksa

Eksekusi penggusuran dilakukan pada 30 Januari 2025 oleh Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II. Keputusan ini merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Bekasi nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tertanggal 25 Maret 1997. Meskipun warga memiliki SHM, pengadilan tetap menjalankan eksekusi berdasarkan sengketa hukum yang sudah berlangsung lama.

Warga menerima surat pemberitahuan eksekusi pada 18 Desember 2024. Mereka merasa kaget karena tidak pernah diundang dalam persidangan. Abdul Bari, salah satu warga terdampak, mengaku bahwa selama empat tahun menempati rumahnya, tidak pernah ada peringatan atau informasi terkait sengketa lahan tersebut. Ketika menerima surat eksekusi, warga pun mencoba melakukan gugatan perlawanan ke PN Cikarang. Namun, proses hukum yang mereka tempuh tidak menghentikan eksekusi. dikutip dari kumparanNEWS

Dugaan Sengketa Ganda dalam Jual Beli Tanah

Menurut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman Simanjuntak, kasus ini bukan masalah sertifikat ganda, melainkan permasalahan akta jual beli yang dilakukan lebih dari satu kali. Awalnya, tanah di wilayah itu sudah memiliki SHM sejak 1973. Lahan tersebut kemudian dipecah menjadi empat sertifikat dan dijual kembali ke pihak lain.

Permasalahan muncul karena sebelum tanah tersebut dipecah, ternyata sudah ada transaksi jual beli dengan pihak lain. Akibatnya, ahli waris dari pembeli pertama menggugat hak kepemilikan tanah dan memenangkan perkara di pengadilan. Pengadilan pun memutuskan untuk mengembalikan tanah tersebut kepada pihak yang menggugat.

Reaksi Warga Setelah Cluster Setia Mekar Digusur

Penghuni Cluster Setia Mekar Digusur Meskipun Miliki SHM

Dijual Unit LRT City Royal Sentul Park Tipe Studio Lantai 30 No 44

Jl. Sentul Raya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 500 jt

Dijual Unit Apartment LRT City Royal Sentul Park Studio Lantai 30 No 44 Tower 1A Non Furnished Unit Kosongan Luas unit 22 70 m2 Ha...

Bisa Nego Dijual
Ads

Para penghuni merasa tidak mendapatkan keadilan karena mereka membeli tanah dan rumah secara sah. Mereka mengaku sudah melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum membeli properti tersebut. Tidak ada indikasi tanah tersebut dalam status sengketa saat mereka melakukan transaksi.

Saat proses eksekusi berlangsung, banyak penghuni yang tidak mengetahui bahwa lahan mereka masuk dalam gugatan lama. Mereka juga tidak pernah mendapat kesempatan untuk memberikan keterangan di persidangan. Hal ini menambah rasa kecewa, karena mereka merasa tidak mendapatkan ruang hukum yang cukup untuk membela hak mereka.

Baca Juga : Keuntungan memiliki Rumah di Cluster Perumahan

Putusan Pengadilan dan Eksekusi yang Tetap Dilaksanakan

Pengadilan Negeri Cikarang menyatakan bahwa putusan hukum sudah inkrah hingga ke tingkat Mahkamah Agung. Oleh karena itu, eksekusi tetap dilakukan tanpa mempertimbangkan keberatan warga. Humas PN Cikarang, Isnanda Nasution, menjelaskan bahwa proses hukum telah berjalan sejak 1996 dan tidak dapat diganggu gugat.

Meskipun penghuni memiliki SHM, pengadilan berpegang pada putusan yang memenangkan ahli waris Abdul Hamid. Pengadilan menilai bahwa sertifikat yang dimiliki warga tidak lebih kuat dibandingkan dengan putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap. Akibatnya, eksekusi tetap dilakukan tanpa adanya kompensasi atau solusi bagi warga yang telah kehilangan tempat tinggal.

Dampak Penggusuran bagi Warga dan Lingkungan Sekitar

Setelah eksekusi, kondisi perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 menjadi sepi. Banyak bangunan yang telah kosong dan tidak lagi dialiri listrik. Ruko-ruko yang sebelumnya beroperasi juga ditutup karena ikut terdampak pengosongan lahan.

Warga yang tergusur harus mencari tempat tinggal baru dalam waktu singkat. Beberapa di antaranya masih berjuang melalui jalur hukum untuk mendapatkan keadilan. Namun, dengan status putusan yang sudah final, harapan untuk mendapatkan kembali lahan mereka semakin kecil.

Dijual Unit LRT City Royal Sentul Park Tipe Studio Lantai 30 No 44

Jl. Sentul Raya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 500 jt

Dijual Unit Apartment LRT City Royal Sentul Park Studio Lantai 30 No 44 Tower 1A Non Furnished Unit Kosongan Luas unit 22 70 m2 Ha...

Bisa Nego Dijual
Ads

Kasus penggusuran di Cluster Setia Mekar Residence 2 menunjukkan kompleksitas hukum pertanahan di Indonesia. Meskipun warga memiliki SHM, eksekusi tetap dilakukan karena adanya sengketa jual beli lama. Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi properti, terutama dalam memastikan tidak ada riwayat sengketa di masa lalu.

Berita Terkait

The Lagoon Park Tipe Alora Blok E1 No. 26 Kab. Bogor

Lagoon Park (Alora) Blok E1 No. 26

1,323 M

The Lagoon Park Alora Blok E1 No 26 Tipe 69 Luas Bangunan 69 Luas Tanah 78 3 Kamar Tidur 2 Kamar Mandi

Bisa Nego Dijual
Ads

The Lagoon Park Tipe Alora Blok E1 No. 23 Kab. Bogor Jawa Barat

Lagoon Park (Alora) Blok E1 No. 23

1,323 M

The Lagoon Park Alora Blok E1 No 23 Tipe 69 Luas Bangunan 69 Luas Tanah 78 3 Kamar Tidur 2 Kamar Mandi

Bisa Nego Dijual
Ads

The Lagoon Park Tipe Caviana Blok E1 No. 19 Kab. Bogor Jawa Barat

Lagoon Park (Caviana) Blok E1 No. 19

1,464 M

The Lagoon Park Carnia Blok E1 No 19 Tipe 69 Luas Bangunan 69 Luas Tanah 60 4 Kamar Tidur 2 Kamar Mandi

Bisa Nego Dijual
Ads