- KPR iB jual beli
- KPR iB sewa
- KPR iB sewa beli, dan
- KPR iB kepemilikan bertahap
Namun diantara keempatnya, yang paling sering ditawarkan oleh bank syariah adalah skema jual beli dan skema sewa beli. Berikut penjelasan mengenai skema jual beli dan skema sewa beli.
Skema Jual Beli Rumah KPR Syariah
KPR iB dengan skema jual beli memberi kepastian jumlah angsuran yang harus dibayar setiap bulan karena harga rumah sudah ditetapkan di awal ketika nasabah menandatangani perjanjian pembiayaan jual beli rumah.
Skema ini membuat masyarakat tidak akan dipusingkan dengan masalah naiknya angsuran apabila terjadi kenaikan suku bunga pasar karena besarnya nilai angsuran tetap sampai masa angsuran selesai.
Contoh simulasi KPR Syariah dengan skema jual beli: Pak Irfan ingin membeli rumah seharga Rp100 juta. Untuk jangka waktu lima tahun, bank syariah misalnya mengambil keuntungan Rp50 juta. Maka harga jual rumah kepada Pak Irfan untuk masa angsuran lima tahun adalah Rp150 juta.
Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 7 No. Unit 5 Tipe Studio
Jl. Kesuma Puri Raya , Depok, Jawa Barat
Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 7 No Unit 5 Studio A Apartment Nempel Stasiun LRT Cibubur Cukup Booking 5jt Cicilan 2jt an Hi ...
Angsuran yang harus dibayar nasabah setiap bulan adalah Rp150 juta dibagi 60 bulan = Rp2,5 juta per bulan. Dan hitung-hitungan ini tentu berbeda dengan KPR konvensional.
Skema Sewa Beli Rumah KPR Syariah
KPR iB dengan skema sewa beli memungkinkan masyarakat menyewa rumah yang diinginkan dan bisa dimiliki di akhir masa sewa.
Dalam skema ini, harga sewa ditentukan secara berkala berdasarkan kesepakatan antara nasabah dengan bank. Skema ini umumnya digunakan untuk pembiayaan KPR iB berjangka waktu panjang, misalnya 15 tahun.
Dalam dua tahun pertama, biaya sewa rumah misalnya ditetapkan sebesar Rp1,5 juta per bulan. Untuk dua tahun kedua disepakati sebesar Rp2 juta per bulan, begitu juga untuk tahun-tahun selanjutnya, harga akan di- review dan ditetapkan biaya sewa per bulannya.