first-page
  • Handoyo Saputra
  • 06 February 2023
  • 882

Jenis-Jenis Sertifikat Tanah yang Ada di Indonesia

Dalam sistem hukum tanah di Indonesia, ada beberapa jenis sertifikat tanah yang diterbitkan oleh pemerintah. Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa seseorang atau badan memiliki hak atas tanah tertentu. Berikut adalah jenis-jenis sertifikat tanah tersebut:

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM adalah sertifikat tanah yang paling kuat dan memiliki hak atas tanah yang paling luas. Seseorang atau badan yang memiliki SHM memiliki hak untuk memiliki, memakai, memanfaatkan, dan menjual tanah tersebut.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

SHGB adalah sertifikat tanah yang membuktikan bahwa seseorang atau badan memiliki hak untuk membangun suatu bangunan pada tanah tersebut. SHGB biasanya diterbitkan untuk tanah yang digunakan sebagai tempat tinggal atau untuk keperluan usaha.

Dijual Unit LRT City Tower Azure lantai 24 No. Unit 52 2 BR Corner

Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 1,211 B

Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 24 No Unit 52 2 BR Corner Apartemen strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stas...

Negotiable Sale
Ads

3. Sertifikat Hak Pakai

SHP adalah sertifikat tanah yang membuktikan bahwa seseorang atau badan memiliki hak untuk memakai tanah tersebut untuk jangka waktu tertentu. Seseorang atau badan yang memiliki SHP tidak memiliki hak untuk memiliki, memanfaatkan, atau menjual tanah tersebut.

4. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)

SHGU adalah sertifikat tanah yang membuktikan bahwa seseorang atau badan memiliki hak untuk menjalankan usaha pada tanah tersebut. Seseorang atau badan yang memiliki SHGU memiliki hak untuk memakai, memanfaatkan, dan menjual tanah tersebut.

5. Tanah Girik 

Tanah girik adalah jenis sertifikat tanah yang digunakan untuk mencatat hak atas tanah yang belum memiliki sertifikat resmi. Tanah girik biasanya diterbitkan oleh pemerintah desa setempat dan memiliki validitas hanya pada tingkat lokal. Meskipun memiliki validitas yang terbatas, tanah girik dapat diakui sebagai bukti kepemilikan tanah dan dapat digunakan sebagai dasar untuk pendaftaran sertifikat resmi seperti SHM atau SHGB.

Dijual Unit LRT City Tower Azure lantai 24 No. Unit 52 2 BR Corner

Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 1,211 B

Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 24 No Unit 52 2 BR Corner Apartemen strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stas...

Negotiable Sale
Ads

Itulah beberapa jenis sertifikat tanah yang ada di Indonesia. Setiap jenis sertifikat tanah memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, dan pemilik tanah harus mempertimbangkan faktor-faktor seperti tujuan penggunaan tanah, lokasi, dan peraturan yang berlaku saat memutuskan jenis sertifikat tanah yang akan diambil.

Related News

Dijual Unit LRT City Tower Azure lantai 29 No. Unit 52 2 BR Corner

Jalan Pengantin Ali, RT 04/RW 06, Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 1,211 B

Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 29 No Unit 52 2 BR Corner Apartemen strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stas...

Negotiable Sale
Ads

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 24 No. Unit 18 2 BR-2

Jalan Pengantin Ali, RT 04/RW 06, Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 1,478 B

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 24 No Unit 18 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jak...

Negotiable Sale
Ads

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 21 No. Unit 27 2 BR

Jalan Pengantin Ali, RT 04/RW 06, Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 891 M

Apartemen Strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stasiun LRT Ciracas LRT City Ciracas Tower Azure lantai 21 No Unit 27 2...

Negotiable Sale
Ads