Selain itu, bank syariah juga akan melunasi sisa pinjaman Anda di bank konvensional sebelumnya, dan Anda akan mulai melakukan pembayaran cicilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bank syariah.
6. Pengalihan Hak Kepemilikan dan Sertifikat
Setelah proses penandatanganan akad selesai, langkah terakhir adalah pengalihan hak kepemilikan dan sertifikat rumah dari bank konvensional ke bank syariah. Bank syariah akan membantu Anda dalam proses pengurusan administrasi ini, termasuk pengalihan sertifikat tanah dan bangunan ke dalam penguasaan bank syariah sebagai agunan.
Pastikan bahwa semua proses administrasi ini telah diselesaikan dengan baik agar tidak ada masalah di kemudian hari. Setelah semua selesai, Anda akan resmi menjadi nasabah KPR syariah, dan cicilan Anda akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta
Apartemen Strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stasiun LRT Ciracas LRT City Ciracas Tower Azure lantai 29 No Unit 27 2...