3. Syarat BI Checking Adalah yang Disukai Bank
Tak jarang pengajuan Kredit Pemilikan Rumah ditolak akibat calon debitur pernah tersandung masalah kredit macet dan masuk daftar hitam BI Checking. Apakah blacklist BI Checking adalah akhir dari impian Anda memiliki hunian? Nyatanya, tidak.
Memang, bila Anda pernah mengajukan kredit termasuk kartu kredit, maka secara otomatis catatan pembayaran pelunasan transaksi kredit Anda akan terlihat.
Ternyata, bank membagi debitur menjadi lima peringkat, yakni:
- Skala 1 = Kredit baik (lancar).
- Skala 2 = Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK), atau kredit yang mutasinya tidak lancar selama 1-2 bulan.
- Skala 3 = Kredit Tidak Lancar alias kredit yang mutasinya tidak lancar selama 3-6 bulan.
- Skala 4 = Kredit Diragukan yakni kredit tidak lancar yang sudah jatuh tempo tapi belum juga diselesaikan oleh debiturnya.
- Skala 5 = Kredit Macet atau usaha pengaktifan kembali Kredit Tidak Lancar tapi tetap gagal.
Bila lancar membayar cicilan dan selalu tepat waktu, maka Anda mendapat peringkat pertama, sementara bagi yang belum melunasi hutangnya lebih dari 270 hari masuk dalam peringkat lima.
Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 19 No. Unit 37 2 BR-2
Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta
Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 19 No Unit 37 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jak...
Bank tentu menyukai calon debitur dengan skala 1 alias aman BI Checking, sedangkan calon debitur berskala 2, meski juga berstatus BI Checking baik, masih dalam pengawasan karena dikhawatirkan sewaktu-waktu kredit dalam perhatian khusus ini jadi macet.
Daftar hitam BI Checking adalah calon debitur dengan skala 3, 4, dan 5. Bank akan menolak pengajuan KPR mereka. Sebab, bank tidak mau mengambil risiko jika kredit yang diberikan akan bermasalah (non performing loan atau NPL).
4. Tata Cara Permintaan Informasi BI Checking atau Debitur (iDeb) SLIK
Pengumuman layanan gerai SLIK (Foto: ojk.go.id)