- Fotocopy IMB
- Fotocopy sertifikat tanah
- Fotocopy bukti pembayaran PBB tahun terakhir
- Surat kesepakatan jual-beli dengan pemilik rumah yang ditandatangani di atas materai
- KK dan KTP
- NPWP
- Slip gaji 3 bulan terakhir
- Surat keterangan kerja dari perusahaan
- Surat nikah (jika sudah menikah)
- Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir
Karena pihak bank mengharuskan adanya surat kesepakatan jual-beli yang asli, maka proses pengajuan KPR rumah second hanya bisa dilakukan setelah terjadi kesepakatan harga dengan pemilik rumah. Pencairan dana biasanya akan memakan waktu 1-2 minggu setelah proses appraisal.
PROSES APPRAISAL
Dalam tahap ini, pihak bank akan mengirim orang untuk melihat properti yang diinginkan nasabah dan memberikan harga taksiran. Dana kredit yang diberikan oleh bank maksimal 80%. Contoh harga sebuah rumah second di tafsir Rp. 600.000.000 oleh bank, maka jika nasabah memperoleh pembiayaan maksimal, dana kredit yang akan cair adalah Rp. 440.000.000.
Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta
Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 30 No Unit 40 2 BR Corner Apartemen strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stas...
Ada beberapa bank menetapkan pembayaran appraisal dilakukan di muka sehingga jika KPR tidak disetujui maka biaya ini akan hangus. Namun beberapa bank mengijinkan biaya ini dijadikan satu dengan biaya-biaya lain setelah KPR disetujui.
SURAT PERJANJIAN KREDIT
Jika proses appraisal sudah selesai dan pengajuan telah disetujui, bank akan menerbitkan surat perjanjian kredit. Ada beberapa poin yang harus Sobat perhatikan adalah besar bunga, penalti jika KPR dilunasi sebelum waktunya dan rincian biaya KPR. Tidak hanya itu Biaya KPR ini umumnya meliputi biaya notaris, biaya provisi, asuransi kebakaran dan jiwa serta pajak. Total anggaran yang harus disiapkan untuk mendanai semua proses ini minimal 5% dari harga rumah yang ditetapkan pemilik.