Berita

Kredit Rumah - Rumah adalah kebutuhan dasar setiap manusia, selain sebagai tempat tinggal ia juga merupakan aset investasi yang paling menjanjikan. Tak heran kebutuhan akan rumah. Akan tetapi, ada salah satu cara alternatif yang bisa Sobat lakukan guna mendapatkan rumah.

Over kredit merupakan cara pembelian dengan pemindahan kredit dari debitur awal kepada debitur yang baru. Opsi ini biasanya ditawarkan Bank saat pihak debitur sebelumnya gagal melakukan pembayaran cicilan.

Nah, apabila Sobat tertarik dengan sistem over kredit rumah  Yuk simak apa saja syaratnya yang harus disiapkan.

1. Penuhi Syarat over kredit rumah dari bank

Syarat over kredit yang pertama adalah Sobat menyepakati & memenuhi persyaratan yang diminta dari bank. Biasanya syarat ini tidak beda dengan pengajuan KPR.

2. Sudah Memiliki pendapatan tetap untuk kredit rumah 

Pembelian rumah secara over kredit membuat Sobat memiliki kewajiban melanjutkan cicilan. Oleh karena itu, syarat over kredit rumah  yang kedua adalah mewajibkan Sobat untuk mempunyai pendapatan tetap. Syarat ini biasanya diajukan oleh bank yang menjamin keberlangsungan angsuran di masa yang akan datang.

3. Melakukan tatap muka antara tiga pihak

Karena proses ini melibatkan tiga pihak, yaitu debitur lama, debitur baru dan pihak bank. ketiga pihak ini harus melakukan perjanjian dan kesepakatan secara berlangsung.

4. Pembeli wajib menyiapkan dokumen pribadi

Debitur baru harus memberikan beberapa dokumen pribadi sebagai bukti bahwa Sobat melakukan permohonan over kredit. Dokumen yang harus dilengkapi adalah.

- KTP

Baca selengkapnya

Related News

Category

Latest News

Tips Memilih Kasur Orthopedic agar Lebih Hemat

27 February 2025

Desain Taman Kering untuk Hunian Estetis dan Mudah Dirawat

27 February 2025

Kompor Listrik atau Induksi, Mana yang Lebih Unggul?

27 February 2025

Keuntungan Menggunakan Kompor Induksi untuk Dapur Modern

27 February 2025

Rekomendasi Lampu Taman untuk Mempercantik Halaman Rumah

27 February 2025