BI Checking adalah hal pertama yang harus dicari tahu sebelum mengajukan KPR ke bank. Pasalnya, apabila nama dan riwayat Anda masuk dalam daftar hitam BI Checking, maka sudah pasti proses pengajuan KPR menjadi langkah yang sia-sia.
Lalu, bagaimana bila nama Anda sudah masuk ke dalam daftar hitam BI Checking? Tenang saja, Anda bisa menghapus daftar hitam BI Checking, kok. Untuk itulah, dalam artikel ini akan dibahas beberapa poin seperti :
Yuk, langsung saja simak ulasan keseluruhan mengenai BI Checking yang kini berubah jadi SLIK di bawah ini.
Secara singkat, BI Checking merupakan riwayat pinjaman seorang nasabah sehingga dapat diketahui apakah ia pernah menunggak kredit atau tidak. Dalam BI Checking terdapat informasi mengenai identitas debitur, besar agunan, pemilik, pengurus, penjamin, fasilitas penyediaan dana, juga kolektibilitas yang ada di dalamnya.
Kini, BI Checking telah beralih menjadi Sist em Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. SLIK sendiri merupakan sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK. Sistem ini sebagai bentuk OJK untuk untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan. Salah satunya adalah informasi debitur (iDeb).
Sistem BI Checking ini memperluas cakupan iDeb yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance) dan juga ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).
SLIK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP), dan pihak lainnya.
Jika BI Checking adalah aman dan Anda ingin memiliki rumah di Jakarta, Anda perlu memastikan pendapatan Anda cukup untuk membayar cicilan KPR agar pengajuan KPR Anda tidak ditolak oleh bank.