first-page
  • Handoyo Saputra
  • 04 Oktober 2023
  • 1580

TikTok Shop Ditutup oleh Pemerintah Indonesia: Alasan dan Dampaknya

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan mengumumkan penutupan TikTok Shop, sebuah platform belanja online yang telah menjadi favorit di kalangan pengguna. Keputusan ini telah mengejutkan banyak pihak dan memunculkan pertanyaan tentang alasan di balik penutupan tersebut.

Penutupan TikTok Shop didasarkan pada peraturan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, pada tanggal 26 September 2023. Peraturan ini memiliki fokus utama pada larangan platform media sosial, seperti TikTok, untuk menjalankan aktivitas jual beli yang mirip dengan e-commerce, yang dikenal sebagai social commerce.

Pasal 21 ayat 3 dalam peraturan tersebut mengatur bahwa platform social commerce, seperti TikTok Shop, tidak diperbolehkan untuk memfasilitasi transaksi pembayaran dalam sistem elektroniknya. Hal ini dianggap sebagai tindakan predatory pricing yang dapat merugikan pasar dan konsumen.

Larangan berjualan di TikTok sekarang menjadi bagian dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020, yang sebelumnya mengatur operasi TikTok Shop.

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 14 No. Unit 11 2 BR-2

Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 1,478 M

Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 14 No Unit 11 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jakarta de...

Bisa Nego Dijual
Ads

Respons dari TikTok

TikTok, platform video musik Tiongkok yang populer, merespons penutupan TikTok Shop dengan baik. Mereka menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Dalam pernyataan resmi mereka, TikTok mengumumkan, "Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan."

Konsekuensi Bagi TikTok dan Pengguna

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, juga menegaskan bahwa TikTok akan dikenakan sanksi jika melanggar aturan yang telah ditetapkan. Namun, pemerintah sebenarnya mengizinkan TikTok untuk beroperasi sebagai e-commerce, asalkan mereka mengajukan izin penyelenggaraan terlebih dahulu.

Penutupan TikTok Shop telah berdampak signifikan pada jutaan pengguna TikTok. Lebih dari 13 juta pengguna, yang terdiri dari enam juta penjual dan tujuh juta kreator, kehilangan peluang untuk meraih keuntungan dari platform TikTok. Ini adalah perubahan besar dalam ekosistem e-commerce Indonesia.

Berita Terkait

The Lagoon Park Tipe Velaa Blok E6 No. 5 Kab. Bogor

Lagoon Park (Velaa) Blok E6 No. 5

1,048 M

The Lagoon Park The Lagoon Park Tipe Velaa Blok E6 No 5 Vela Tipe 63 Luas Bangunan 63 Luas Tanah 60 3 Kamar Tidur 2 Kamar Mandi

Bisa Nego Dijual
Ads

The Lagoon Park Tipe Caviana Blok E1 No. 19 Kab. Bogor Jawa Barat

Lagoon Park (Caviana) Blok E1 No. 19

1,464 M

The Lagoon Park Carnia Blok E1 No 19 Tipe 69 Luas Bangunan 69 Luas Tanah 60 4 Kamar Tidur 2 Kamar Mandi

Bisa Nego Dijual
Ads

The Lagoon Park E7 No. 3 Tipe Evia Kab. Bogor Jawa Barat

Lagoon Park (Evia) E7 No. 3

859,09 jt

The Lagoon Park Evia E7 No 3 Tipe 40 Luas Bangunan 60 Luas Tanah 40 2 Kamar Tidur 1 Kamar Mandi

Bisa Nego Dijual
Ads