first-page
  • Erlina
  • 18 Februari 2025
  • 145

SPH Tanah: Pengertian, Fungsi, dan Panduan Pengurusan

Surat Pengakuan Hak atau SPH tanah adalah dokumen yang membuktikan penguasaan atas sebidang tanah, terutama bagi tanah yang belum bersertifikat resmi. Biasanya, surat ini diterbitkan oleh kantor desa atau kelurahan sebagai bukti bahwa seseorang atau keluarganya telah lama menggarap atau menempati tanah tersebut.

Meskipun bukan sertifikat hak milik (SHM), SPH tanah tetap penting, terutama di daerah yang masih menghadapi kendala administrasi pertanahan. Untuk memastikan legalitas tanah, pemilik SPH sebaiknya segera mendaftarkannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kenapa SPH Tanah Penting?

  • Bukti Penguasaan: Meski belum resmi, surat ini bisa menunjukkan kalau kamu punya hak atas tanah tersebut.
  • Memudahkan Pengurusan Sertifikat: SPH tanah bisa digunakan sebagai dasar untuk ngurus Sertifikat Hak Milik (SHM).
  • Menghindari Sengketa: Kalau ada orang lain yang mengklaim tanahmu, SPH tanah bisa jadi bukti awal.
  • Memperlancar Jual Beli: Kalau mau jual tanah, SPH tanah bisa jadi bukti awal yang meyakinkan pembeli.

Fungsi Tambahan SPH Tanah

  • Dasar untuk Mengajukan Kredit: Beberapa bank atau lembaga keuangan mungkin menerima SPH tanah sebagai salah satu syarat pengajuan kredit, meskipun ini tidak umum.
  • Pengurusan Administrasi Lainnya: SPH tanah bisa digunakan untuk keperluan administrasi lainnya, seperti pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB).
  • Legitimasi Pemakaian Tanah: Menjadi bukti sah di mata adat atau masyarakat setempat bahwa tanah tersebut telah lama digunakan oleh pemegang SPH tanah.
  • Jaminan dalam Kerjasama: Dalam beberapa kasus, SPH tanah dapat digunakan sebagai jaminan dalam kerjasama atau perjanjian tertentu dengan pihak lain.

Meskipun penting, SPH tanah juga rentan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ada kasus di mana SPH palsu digunakan untuk mengklaim tanah milik orang lain secara ilegal. Penyalahgunaan ini sering kali melibatkan mafia tanah, yaitu kelompok yang memiliki jaringan luas dan kerap bekerja sama dengan oknum tertentu untuk merebut tanah secara tidak sah.

Modus operasi mereka beragam, mulai dari pemalsuan dokumen hingga penggunaan intimidasi atau kekerasan. Praktik-praktik ini dapat merugikan pemilik tanah yang sah dan menimbulkan konflik hukum yang berkepanjangan.

Cara Menghindari Permasalahan SPH Tanah

  • Periksa Keaslian: Pastikan SPH tanahmu benar-benar dikeluarkan oleh desa atau kelurahan, bukan hasil rekayasa.
  • Kunjungi Lokasi: Jangan cuma percaya pada dokumen, lihat langsung kondisi tanahnya.
  • Konfirmasi ke BPN: Periksa ke kantor BPN buat memastikan tanah tersebut belum bersertifikat atas nama orang lain.
  • Gunakan Jasa Notaris atau PPAT: Untuk keamanan lebih, proses jual beli atau ngurus tanah sebaiknya lewat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Cara Mengurus SHM Menggunakan SPH Tanah

Siapkan Dokumen

  • KTP dan Kartu Keluarga
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Surat pernyataan tanah tidak sengketa
  • Surat pengantar dari desa/kelurahan

Pengukuran Tanah: Petugas BPN akan datang buat mengukur tanah.

SPH Tanah: Pengertian, Fungsi, dan Panduan Pengurusan

Verifikasi Data: Tim BPN akan memeriksa data dan memastikan kebenaran kepemilikan tanah.

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 23 No. Unit 15 2 BR-2

Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 1,478 M

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 23 No Unit 15 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jak...

Bisa Nego Dijual
Ads

Sertifikat Diterbitkan: Jika semua persyaratan telah dipenuhi, sertifikat Hak Milik (SHM) akan diterbitkan.

Contoh SHM

SPH Tanah: Pengertian, Fungsi, dan Panduan Pengurusan

Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah dari SPH

  • Pendaftaran: Rp50.000 per bidang tanah
  • Pengukuran: Sesuai dengan luas tanah
  • Pemeriksaan: Mengacu pada ketentuan BPN
  • Biaya Tambahan: Seperti transportasi petugas

SPH tanah memang bukan sertifikat resmi, namun tetap penting sebagai bukti awal bahwa kamu menguasai tanah tersebut. Karena ada risiko penyalahgunaan, termasuk oleh mafia tanah, kamu perlu berhati-hati. Pastikan SPH tanahmu asli dan segera urus sertifikatnya agar memiliki kekuatan hukum yang sah.

Dengan memahami pentingnya SPH tanah, kamu dapat lebih tenang dan terhindar dari potensi sengketa atau pemalsuan dokumen. Untuk informasi seputar properti lainnya, kunjungi Jitu Property! Aplikasi ini juga tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.

Berita Terkait

Dijual Rumah Perumahan, Gunung Lawu No. 12, Green Mountain Residence

Cluster Green Mountain Residence, Gunung Lawu, Down Slop

1,499 M

Cluster Perumahan Green Mountain Residence Gunung Lawu No 12 250m di atas permukaan laut 5 Menit ke Jungle Land Pemandangan Spekta...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dijual Rumah Perumahan, Gunung Lawu No. 29, Green Mountain Residence

Cluster Green Mountain Residence, Gunung Lawu

3,979 M

Cluster Perumahan Green Mountain Residence Gunung Lawu No 29 250m di atas permukaan laut 5 Menit ke Jungle Land Pemandangan Spekta...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dijual Rumah Perumahan Gunung Kelimutu no. 25 Green Mountain Residence

Cluster Green Mountain Residence, Gunung Kelimutu

1,908 M

Cluster Perumahan Green Mountain Residence Gunung Kelimutu No 25 250m di atas permukaan laut 5 Menit ke Jungle Land Pemandangan Sp...

Bisa Nego Dijual
Ads