Jika subsidi dicabut, pemilik rumah harus membayar kredit dengan suku bunga komersial atau lebih besar dari 5%.
2. Rumah langsung di renovasi
Pemilik rumah subsidi ternyata tidak boleh merenovasi rumah besar-besaran secara langsung, biasanya pemilik boleh merenovasi setelah menempati rumah selama beberapa tahun dan itupun tidak boleh merubah rumah full sampai cicilan lunas.
Apabila ini terjadi pemilik rumah akan kehilangan privilege bantuan subsidi.
Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta
Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 28 No Unit 46 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jak...
2. Di sewakan atau menjual rumah subsidi.
Pemilik rumah diharuskan untuk tinggal atau menempati rumah subsidi tanpa pengecualian. Bahkan, pemilik tidak diperbolehkan untuk berinvestasi atau juga berbisnis dengan rumah subsidi tersebut, seperti disewakan atau mengontrakkan rumah tersebut.
Akibat dari pelanggaran ini tentu saja mengakibatkan pencabutan subsidi oleh pemerintah.
3. Memalsukan identitas