2. Simpan SPPT PBB dengan Baik: Simpan SPPT PBB setiap tahun sebagai referensi dan bukti pembayaran pajak.
3. Manfaatkan Layanan Pajak Online: Banyak pemerintah daerah yang menyediakan layanan pajak online untuk memudahkan pembayaran PBB dan pengecekan NJOP serta Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
4. Konsultasi dengan Ahli Pajak: Jika Anda merasa kesulitan dalam mengelola pajak properti, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli pajak yang dapat memberikan saran dan bantuan yang tepat.
Download aplikasi Jitu Property disini.
Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 24 No. Unit 28 2 BR
Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta
Apartemen Strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stasiun LRT Ciracas LRT City Ciracas Tower Azure lantai 24 No Unit 28 2...