5. Persetujuan dan Penandatanganan Akad
Jika pengajuan Anda disetujui, bank syariah akan menghubungi Anda untuk proses penandatanganan akad. Pada tahap ini, Anda akan menandatangani perjanjian pembiayaan syariah sesuai dengan akad yang telah disepakati, misalnya akad murabahah atau ijarah muntahia bittamlik.
Selain itu, bank syariah juga akan melunasi sisa pinjaman Anda di bank konvensional sebelumnya, dan Anda akan mulai melakukan pembayaran cicilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bank syariah.
6. Pengalihan Hak Kepemilikan dan Sertifikat
Setelah proses penandatanganan akad selesai, langkah terakhir adalah pengalihan hak kepemilikan dan sertifikat rumah dari bank konvensional ke bank syariah. Bank syariah akan membantu Anda dalam proses pengurusan administrasi ini, termasuk pengalihan sertifikat tanah dan bangunan ke dalam penguasaan bank syariah sebagai agunan.
Pastikan bahwa semua proses administrasi ini telah diselesaikan dengan baik agar tidak ada masalah di kemudian hari. Setelah semua selesai, Anda akan resmi menjadi nasabah KPR syariah, dan cicilan Anda akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 30 Unit 36 Suite A
Jl. MH. Thamrin No.63, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 30 No unit 36 Suite A Tower pertama draped 4 tower Saffron Residence di CENTERRA...