Kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menjadi 12 persen yang rencananya akan diberlakukan tahun ini mendapat reaksi keras dari para pengembang properti. Mereka berharap kebijakan ini ditunda karena dinilai akan berdampak negatif pada sektor properti yang masih dalam proses pemulihan pasca pandemi. Berikut ini ulasan lengkap tentang harapan dan alasan penundaan kenaikan PPN oleh para pengembang properti.
Kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 12 persen diperkirakan akan meningkatkan harga jual properti. Hal ini tentu akan berpengaruh pada daya beli masyarakat yang sudah menurun akibat pandemi. Para pengembang menilai, kenaikan ini akan menambah beban konsumen dan mengurangi minat beli properti.
Para pengembang berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali rencana kenaikan PPN ini. Mereka mengajukan beberapa alasan kuat, di antaranya:
Kenaikan PPN menjadi 12 persen diperkirakan akan berdampak langsung pada penjualan properti. Para pengembang khawatir, peningkatan harga properti akan membuat konsumen menunda pembelian hingga kondisi ekonomi stabil. Akibatnya, target penjualan properti tahun ini mungkin tidak tercapai.
Para pengembang menyarankan beberapa solusi alternatif yang bisa dipertimbangkan oleh pemerintah untuk mengurangi dampak negatif kenaikan PPN, seperti:
Kenaikan PPN menjadi 12 persen adalah kebijakan yang harus dipertimbangkan dengan matang oleh pemerintah. Dalam situasi ekonomi yang masih belum stabil, kebijakan ini bisa memberikan dampak negatif yang cukup signifikan pada sektor properti dan daya beli masyarakat. Oleh karena itu, para pengembang berharap pemerintah dapat menunda kebijakan ini dan mencari solusi alternatif yang lebih menguntungkan semua pihak.
Download aplikasi Jitu Property disini.