Kreatif

Banyak orang bertanya, apakah orang asing memiliki tanah di Indonesia itu legal? Aturan di Indonesia cukup ketat untuk menjaga hak masyarakat lokal. Namun, ada beberapa cara yang memungkinkan orang asing memiliki tanah secara legal.

Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang bisa memiliki tanah dengan Hak Milik. Namun, orang asing tetap bisa memiliki properti dengan cara lain.

Cara Orang Asing Bisa Memiliki Properti di Indonesia

Syarat Orang Asing Memiliki Properti

Hal yang Perlu Diperhatikan

Jadi, meskipun orang asing tidak bisa memiliki tanah dengan Hak Milik, mereka tetap bisa memiliki properti dengan cara legal seperti Hak Pakai, HGB, atau sewa. Untuk investasi yang aman, penting untuk memahami aturan yang berlaku dan berkonsultasi dengan ahli hukum. Untuk info seputar tanah dan properti lainnya kunjungi website Jitu Property atau download aplikasinya di sini.

Berita Terkait

Kategori

Berita Terbaru

Tips Memilih Kasur Orthopedic agar Lebih Hemat

27 Februari 2025

Desain Taman Kering untuk Hunian Estetis dan Mudah Dirawat

27 Februari 2025

Kompor Listrik atau Induksi, Mana yang Lebih Unggul?

27 Februari 2025

Keuntungan Menggunakan Kompor Induksi untuk Dapur Modern

27 Februari 2025

Rekomendasi Lampu Taman untuk Mempercantik Halaman Rumah

27 Februari 2025